Menuju konten utama

Peneliti Jelaskan Tantangan 2 Hakim Konstitusi yang Baru Terpilih

Ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh dua hakim konstitusi terpilih, Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Peneliti Jelaskan Tantangan 2 Hakim Konstitusi yang Baru Terpilih
Gedung Mahkamah Konstitusi.foto/antaranews

tirto.id - Komis III DPR RI resmi memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua orang tersebut merupakan calon petahana hakim konstitusi.

Namun, Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menjelaskan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh dua hakim konstitusi terpilih, Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Salah satu tantangan itu adalah pemilihan umum (pemilu), seperti uji materi Undang-undang (UU) pemilu, maupun sengketa setelah pemilu.

"Tantangan dalam waktu dekat MK harus menghadapi pemilu, bahkan ada pengujian UU di MK juga kan. Oleh karena itu, ini mesti jadi perhatian, beberapa yang harus diprioritaskan," ujarnya saat di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).

Belakangan ini, Veri melihat, MK sudah cukup baik dalam penanganan perkara. Namun, ia meminta kedua hakim konstitusi petahana itu lebih meningkatkan lagi.

"Jadi dua orang hakim yang terpilih ke depan akan jauh lebih baik dari sebelumnya, ya selalu saja kalau ada hal yang baru kan bukan hanya melanjutkan masa jabatan, tetapi kita berharap juga ada semangat baru," pungkasnya.

Nama Aswanto dan Wahiduddin Adams resmi terpilih menjadi hakim konstitusi di MK oleh Komis III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kami sudah selesai tadi, untuk memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 yang akan datang sampai lima tahun yang akan datang. Pertama Prof Doktor Aswanto, kedua Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya incumbent,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Trimedya menjelaskan, pemilihan kedua hakim konstitusi tersebut telah melalui mekanisme DPR yaitu musyawarah mufakat. Fraksi yang pertama mengusulkan kedua nama tersebut, kata Trimedya, yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selanjutnya fraksi lainnya pun menyetujui kedua nama itu.

“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu [Aswanto dan Wahiduddin], karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya, kami tidak lagi memerlukan pleno,” kata Trimedya.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto