Menuju konten utama

Peneliti ICW: Presiden Harus Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, melihat pelemahan KPK sebagai pengkhianatan atas salah satu tujuan Reformasi: menghilangkan KKN.

Peneliti ICW: Presiden Harus Tolak Rekomendasi Pansus KPK
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar didampingi Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi dan Masinton Pasaribu berjabat tangan dengan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, sebelum rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senin (24/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong agar mengambil sikap terhadap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting menyatakan adanya pernyataan dari anggota Pansus Hak Angket KPK, Henry Yosodiningrat merupakan hal serius yang harus segera disikapi presiden. Terlebih, kata Miko, Henry merupakan anggota DPR dari PDI Perjuangan, partai pengusung Jokowi.

“Dari situ sudah terlihat motivasi sesungguhnya dari pembentukan Pansus Angket KPK,” kata Miko di D'hotel, Minggu (10/9/2017).

Miko menyatakan, upaya pelemahan terhadap KPK juga sudah terlihat dari rangkaian peristiwa yang ada sejak pembentukan Pansus Hak Angket KPK sampai tuntutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.

“Motivasinya, kan, karena ada 27 anggota DPR yang disebut terlibat kasus e-KTP. Boleh dikatakan mereka itu kaget,” kata Miko.

Apalagi, kata Miko, alasan DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK atas dasar pengawasan tidak masuk akal. Miko berkata, pengawasan di KPK sudah ada dengan sendirinya.

“Buktinya di UU KPK sudah ada bahwa tuntutan tidak dapat dicabut dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menilai ini sesuai atau tidak,” kata Miko.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur. Ia mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket telah melecehkan sistem yudikatif yang ada di Indonesia. Sebab, kata Isnur, KPK termasuk lembaga setingkat kehakiman.

“Ada 5 putusan MK yang menyatakan KPK adalah lembaga yang konstitusional ada dan dibutuhkan. Dia juga lembaga serupa dengan tugas kehakiman Pasal 24 UUD 45,” kata Isnur, di D'hotel Jakarta.

Sedangkan Pansus Hak Angket KPK, kata Isnur, berupaya mengintervensi KPK dengan tindakan-tindakannya, seperti menemui tahanan KPK di Sukamiskin. “Logikanya, mereka sudah pasti menjelekkan KPK,” kata Isnur.

Presiden Jokowi Tak Boleh Diam

Peneliti ICW Lola Easter menyatakan Pansus Hak Angket tidak hanya menyerang KPK, melainkan juga lembaga eksekutif lainnya, termasuk Presiden Jokowi sebagai pemimpin kepala negara.

“Karena esensi dari angket ini adalah untuk mengawasi kerja eksekutif itu presiden. Betul prosesnya itu di legislatif, tapi ujungnya nanti ke eksekutif. Ke presiden,” kata Lola.

Sehingga, lanjut Lola, Presiden Jokowi tidak bisa diam saja. Menurut dia, Jokowi harus mengambil tindakan tegas atas 11 rekomendasi sementara yang telah dikeluarkan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

“Presiden harus menolaknya dari sekarang," kata Lola.

Lola menilai hak angket yang digunakan Pansus DPR tidak tepat. Sebab, hak angket hanya bisa digunakan untuk mengoreksi lembaga eksekutif pada tiga hal, bersifat struktural, sistematis, dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Tapi ini yang dikoreksi adalah everyday base dari KPK," kata Lola.

Senada dengan Lola, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti pun meminta kepada Presiden Jokowi agar bertindak tegas. Ray berpendapat, jika Presiden Jokowi tetap dia, maka sama saja dengan ikut melemahkan KPK.

“Jokowi harus aktif memerintahkan koalisi pemerintah dan pejabat di bawahnya untuk ikut menguatkan KPK. Jangan menunggu dulu rekomendasi dari pansus,” kata Ray.

Menurut Ray, pelemahan KPK berarti mengkhianati nilai reformasi yang salah satunya menghilangkan KKN. “Harapan kami ada pada Pak Jokowi. Beliau harus membuat sistem yang lebih kuat untuk melawan korupsi," kata Ray berharap.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar menolak tuduhan-tuduhan tersebut.

“Siapa pula yang mau melemahkan, Pansus bekerja untuk KPK yang lebih baik, lebih kuat, bersih dan menaati hukum dan HAM,” kata Agun saat dikonfirmasi pada Tirto, Minggu (10/9/2017).

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani