Menuju konten utama

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pencucian Uang

Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Titi Sumawijaya Empel.

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pencucian Uang
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Pendiri Kaskus Andrew Darwis mengklarifikasi pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Titi Sumawijaya Empel. Melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, Andrew menolak segala tuduhan dalam pelaporan tersebut.

"Klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," ujar Abraham melalui pesan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp15 miliar dari David Wira yang disebut tangan kanan Andrew. Titi memberikan jaminan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, November tahun lalu.

Abraham membenarkan jika Andrew mengenal David Wira sejak pertengahan 2018. Namun Abraham membantah David Wira sebagai tangan kanan kliennya. Abraham juga mengklaim kliennya tak mengetahui soal pinjam-meminjam uang antara David Wira dan Titi.

Abraham menjelaskan, Andrew membeli tanah dan bangunan di Jalan Panglima Polim dengan seseorang bernama Susanto. Ia memastikan proses jual beli sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Telah dilakukan checking oleh PPAT/Notaris dengan hasil bersih, artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," tegas Abraham.

"Dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima obyek jual beli tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," imbuhnya.

Atas dasar itu, Abraham kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Andrew dalam perkara yang dilaporkan oleh Titi. Apabila masih ada permasalahan yang belum selesai antara para pihak-pihak sebelumnya, ia mengembalikan tanggung jawab kepada yang berurusan.

"Baik ranah perdata maupun pidana dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui oleh Klien kami," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan