Menuju konten utama

Pendekatan yang Tepat Bagi Panglima TNI Andika untuk Masalah Papua

Pendekatan nonmiliteristis, selain harus dijelaskan secara gamblang, perlu melibatkan warga sipil untuk penerapannya, kata Adriana.

Pendekatan yang Tepat Bagi Panglima TNI Andika untuk Masalah Papua
Pejabat baru Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komando dengan pejabat lama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) usai upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa, 23 November 2021. Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu membahas detail penanganan konflik Papua dengan Sigit, tapi belum menjelaskan rinciannya kepada wartawan dan akan membeberkan konsepnya ketika ia berkunjung ke Bumi Cenderawasih pekan depan.

“Sesuai dengan janji saya saat fit and proper test,” kata Andika.

Lagi-lagi pewarta menanyakan perihal penanganan masalah di sana. Kali ini berkaitan dengan Sertu Ari Baskoro yang tewas ditembak kelompok pro kemerdekaan Papua di Yahukimo. Andika tetap menyatakan bakal dilakukan pendekatan yang berbeda terhadap kelompok bersenjata.

“Itu adalah hal yang akan saya putuskan, perubahan yang pernah saya sampaikan saat fit and proper test, itu rencana saya. Tapi yang jelas, kemarin itu [penembakan] bukan sesuatu yang [membuat] saya kaget. Terus terang tidak. Karena apa? Kami juga sudah mengamati. Kami harus melakukan pendekatan yang berbeda. Sehingga saya berharap juga akan lebih efektif, sementara," ucap Andika.

Jika betul Andika akan menggunakan pendekatan humanisme guna perampungan konflik Papua, tentu bagus. Namun masih ada pihak yang meragu dengan ide tersebut lantaran pengalaman.

“Misalnya, sejak Moeldoko (menjabat sebagai panglima), pendekatan terhadap Papua itu lebih berfokus kepada kesejahteraan, bukan militer. Kemudian Hadi (Tjahjanto) juga sama, mau menyelesaikan masalah kelompok bersenjata tapi akhirnya (kelompok bersenjata) distigma sebagai teroris,” kata Koordinator Jaringan Damai Papua Adriana Elisabeth, kepada reporter Tirto, Rabu (24/11/2021).

Adriana menambahkan, “Itu pengalaman-pengalaman yang tidak bisa dilupakan oleh orang Papua. Posisinya ada yang berharap baik, ada pula yang meragukan.” Maka Andika nantinya mesti bisa menjelaskan perspektif TNI, apakah sama makna ‘damai itu indah’ di mata masyarakat Papua yang mengalami dan terdampak konflik? Bila jargon itu berbeda dengan penerapan damai dalam arti sebenarnya, maka tak heran hanya sebatas slogan saja.

Pendekatan keamanan juga penting di Papua, tapi bukan terus-terusan menerapkan konsep ‘keamanan negara,’ kata dia. Perlu pula mengimplementasikan konsep ‘keamanan manusia.’

Adriana mengatakan, keamanan manusia itu banyak, bukan hanya ihwal pangan, kesehatan, pendidikan, tapi mencakup politik. Hal terakhir menjadi persoalan yang kerap bergulir: bagaimana menjamin keamanan politik warga negara Indonesia yang berada di Papua.

“Jika tidak dijelaskan dan dibicarakan bersama, saya khawatir terjadi perbedaan pemahaman. Apalagi jika implementasinya berbeda sekali, itu akan mengulang kesalahan yang sama,” jelas Adriana.

Contoh ketidaksinkronan tentara yaitu hal yang dinyatakan dan dikerjakan bertolak belakang. Misalnya, bila pendekatan nonmiliteristis diprioritaskan, namun tetap menerjunkan pasukan di Papua, apa arti upaya itu? Maka bagi warga Papua, tidak perlu ada pengerahan personel keamanan secara masif di daerah mereka. “Perspektif TNI tentang keamanan, tentang perdamaian, berbeda dengan harapan masyarakat Papua,” kata Adriana.

Dampak dari eksodus aparat keamanan di Papua, kata dia, kelompok pro kemerdekaan Papua akan berhasrat untuk menyerang mereka. Itu jadi masalah yang terus meroda. Artinya kedamaian dan jargon damai sulit diwujudkan di sana, layaknya old wine in a new bottle. Komplikasi terjadi yakni ketika aparat keamanan Indonesia menerapkan pendekatan nonmiliteristis kepada warga Papua, namun pendekatan sebaliknya berlaku bagi kelompok pro kemerdekaan.

Umpamanya, kata dia, fenomena yang mungkin luput oleh TNI adalah ‘garis tipis’ baku tembak di perkampungan. TNI versus OPM sering lempar peluru di kawasan permukiman, imbasnya penduduk setempat jadi korban. Apakah pemerintah dan aparat keamanan mau berdialog dengan kelompok bersenjata? Sebab, doktrin TNI adalah ‘datang ke wilayah konflik yang terdapat kelompok bersenjata, maka harus angkat senjata’ guna penyelesaian perkara.

Berbeda dengan Pasukan Pemelihara Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang datang ke daerah konflik untuk menyetop masalah. Sialnya di Papua, salah satu aktor yang terlibat dalam konflik Papua adalah TNI. “Tidak bisa tentara menyelesaikan konflik,” terang Adriana.

Pendekatan nonmiliteristis, selain perlu dijelaskan secara gamblang, perlu melibatkan masyarakat sipil untuk penerapannya. “Bukan TNI yang maju, tidak bisa. Kalau TNI maju pasti akan berhadapan dengan kelompok bersenjata.”

Elemen-elemen sipil yang dilibatkan juga berasal dari pihak yang bisa dipercaya oleh TNI dan para pihak di Papua, terutama kelompok pro kemerdekaan. Tujuannya, pendekatan nonmiliteristis bisa betul diwujudkan. TNI juga harus mengkomunikasikan pendekatan ini kepada Polri agar sama isi kepalanya. Jika tidak, kata dia, maka akan gagal karena kelompok bersenjata hanya melihat bahwa TNI dan Polri adalah target operasi.

Penggunaan koersif yang terukur juga bisa diterapkan dalam konteks membangun perdamaian, tapi hal itu kudu dibicarakan. “Koersif itu ketegasan, bukan kekerasan. Ketegasan yang terukur, terukur seperti apa, harus didiskusikan. Supaya sebanyak mungkin elemen paham dan bisa mendukung pendekatan-pendekatan baru itu,” tutur Adriana.

Dialog, Perempuan & Anak

Penentuan Pendapat Rakyat 1969 menandai sejarah baru di Papua bagian barat (West Papua). Referendum dilakukan guna menentukan apakah Irian Barat bersedia bergabung dengan Republik Indonesia atau merdeka. Papua Barat akhirnya memang menjadi bagian dari NKRI kendati proses dan validitas hasil Pepera masih menjadi teka-teki.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nioluen Kotouki berpendapat berbagai persoalan kekerasan dan stigma di tanah Papua mulai terjadi pada tahun tersebut. Ia setuju saja bila TNI menggunakan pendekatan humanisme untuk rakyat Papua, tapi harus ada benang merah. Lantas ia menyinggung omongan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono yang mendukung dialog sebagai salah satu penyelesaian konflik di Papua.

“Negara ini sudah dewasa, sebagai negara yang besar dan berdemokrasi coba buka ruang dialog,” ujar Nioluen, kepada reporter Tirto, Rabu (24/11/2021). “Kalau mau ketemu benang merah, satu-satunya itu harus bertemu dengan ULMWP dan TPNPB-OPM, dengan organisasi-organisasi garis keras dan tokoh-tokoh sentral. Harus bertemu dengan mereka.” Bahkan menurut dia, Papua dan Indonesia bisa ‘duduk segitiga’ dan menghasilkan perjanjian seperti di Helsinki.

Konflik di Tanah Papua terus berulang, seperti serigala yang kerap mencari mangsa agar perut kenyang dan air susu bagi anak melimpah. Perburuan menunjukkan eksistensi. Di Papua, aparat keamanan Indonesia mengejar kelompok pro kemerdekaan, pun sebaliknya. Saling tuduh siapa yang menjadi pelaku teror -karena kedua pihak membuat warga takut-, bukan hal baru. Nyawa melayang di dua pihak, hingga kini. Neles Kebadabi Tebay menegaskan akar pertikaian Jakarta dan Papua adalah konflik ideologi. Salah satu cara mengelarkan perkara Papua adalah percakapan.

Koordinator TIKI Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua Fientje Jarangga menyatakan, pihaknya tetap mendukung dialog untuk penyelesaian konflik. “Kami tetap konsisten mendorong dialog. Perbaikan-perbaikan oleh mereka yang kompeten, silakan. Tapi harus ada dialog, mendudukkan semua pihak yang bertikai. Bukan hanya DPR mewakili rakyat,” ucap dia kepada Tirto, Rabu (24/11/2021).

Pada 1980-an, sejumlah perempuan Papua mulai mempelopori gerakan pemberdayaan dan penyadaran perempuan agar kritis terhadap situasi sosial sehari-hari. Dipimpin oleh Johanna Regina Rumadas, Elsye Ayamiseba, Dorkas Hanasbey, Greet Jolmend, sekelompok perempuan membentuk Kelompok Kerja Wanita (KKW) pada 10 November 1983, dengan misi pemberdayaan perempuan mulai dari kampung. Isu pertama KKW saat itu adalah perbedaan pandangan laki-laki dan perempuan tentang mas kawin.

KKW, seperti kebanyakan organisasi perempuan pada masa itu, mengelola program penguatan perempuan di bidang ekonomi dan teknologi, sekaligus membangun kesadaran kritis tentang situasi sosial sekitar. Perhatian kepada pemberdayaan perempuan juga dipengaruhi oleh perkembangan internasional, khususnya setelah keterlibatan Mientje D. Roembiak, utusan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Konferensi Perempuan Dunia di Nairobi tahun 1985.

Sekalipun demikian, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan belum menjadi isu utama perjuangan perempuan Papua. Isu perempuan kala itu adalah perempuan dalam pembangunan.

Lantas, Konferensi II Perempuan Papua, yang diadakan di Kota Raja pada 23-27 Agustus 2006, mengeluarkan deklarasi sebagai berikut: “Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Papua sejak 1963 sampai dengan sekarang. Menyisakan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi kami mama-mama Papua karena kami harus menyaksikan anak-anak kami menjadi korban intimidasi, pemerkosaan, dan pembunuhan. Perempuan Papua menyadari bahwa suara mereka telah lama diabaikan. Suara kami kiranya bergema di seantero jagad untuk didengar.”

Artinya, sudah sejak dahulu perempuan dan anak Papua jadi korban kekerasan; trauma mengekor hingga sekarang. Ditambah zaman sekarang ada konflik bersenjata di Nduga, misalnya, yang menyebabkan warga kampung itu harus mengungsi ke tempat lain dan sebagian korban adalah perempuan dan anak. Ada yang meninggal karena sakit cum anak-anak tidak bersekolah dengan layak. Maka Andika dalam penerapan penyelesaian konflik oleh TNI harus turut menyorot perihal perempuan dan anak.

“Dialog bukan pertemuan satu-dua hari, tapi pertemuan bertahun-tahun. Mungkin semua pihak sudah capai to, tidak tahu mau bicara apa untuk menyelesaikan konflik Papua. Jadi, mari tong duduk bersama dan bicara,” sambung Fientje.

Jika Andika ingin mengubah pola penanganan konflik Papua, maka publik harus mencernanya secara utuh. “Apakah militer yang harus menyelesaikan? Berarti selama ini militer tahu (menyelesaikan masalah Papua). Berarti dong tahu caranya,” kata dia.

“Orang Jakarta tahu bahwa orang Papua trauma, dari dia lahir sampai ada. Baik dia mengalami langsung atau tidak langsung, jadi trauma itu ikut. Itu jadi satu lingkaran di orang asli Papua,” imbuh Fientje.

Akhir 2018, Fientje ke Wamena untuk menemui warga Nduga yang mengungsi. Dia bertemu dengan bupati dan tentara. Meski bantuan dibagikan untuk pengungsi, namun pengungsi enggan menerima dengan alasan takut bantuan itu berisi racun. Ini cermin ketidakpercayaan pengungsi terhadap aparat Indonesia. Pemerintah dan aparat pun bisa melibatkan pihak gereja sebagai pihak yang dapat dipercaya pengungsi.

“Pengungsi menerima dampak yang luar biasa dari konflik yang tidak tahu asal-usulnya, tapi antara militer dan kelompok bersenjata. Masyarakat, terutama perempuan dan anak mengalami penderitaan berlapis,” tegas Fientje.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay berujar perempuan dan anak yang mengungsi adalah korban konflik, maka sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah wajib melindungi anak dalam situasi konflik.

“Jika menghentikan pengerahan pasukan akan berujung kepada perlindungan anak dan perempuan di daerah konflik, itu sesuatu yang harus dilakukan. Karena itu perintah hukum. Berdasarkan pengalaman, semua tempat yang dikerahkan pasukan berujung pada terlanggarnya hak anak,” ucap Emanuel, kepada Tirto, Rabu (24/11/2021).

Hukum sebagai panglima di Indonesia, maka Panglima TNI pun dapat menaati hukum tanpa melanggar hukum dalam menerapkan pendekatan bagi masyarakat Papua, kata Gobay.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz