Menuju konten utama

Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Sudah Rp77 T Per Agustus 2019

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sudah mencapai Rp77,7 triliun rupiah, atau 48,9 persen dari target di 2019.

Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Sudah Rp77 T Per Agustus 2019
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi didampingi Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim bersiap menyampaikan konferensi pers mengenai survei cukai rokok ilegal 2018 di Jakarta, Kamis (20/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo, menyebut relisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sudah mencapai 48,9 persen dari target Rp158,9 triliun per Agustus 2019.

Artinya, sudah ada sekitar Rp77,7 triliun cukai rokok yang masuk ke kantong instansinya. Hingga akhir tahun, ia optimistis target bakal terpenuhi rencana meski tak ada kenaikan tarif di tahun ini.

"Pendapatan dari cukai tembakau di tahun ini masih on the track, target on track ya. Sampai terakhir sudah 49,8 persen," kata dia dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan Barat III, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Ia juga memastikan bahwa cukai rokok di tahun 2020 bakal naik setelah di tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif cukai rokok dalam negeri.

Meski demikian, keputusan untuk menunda kenaikan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Berdasarkan catatan Tirto, pemerintah sudah 6 kali tidak menaikkan tarif cukai HT, termasuk tahun 2018 hingga sekarang, yakni pada tahun 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018.

Kenaikan tarif cukai sendiri biasanya menyesuaikan dengan asumsi makro pemerintah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Di samping penyesuaian tarif cukai tembakau, pemerintah juga punya cara lain untuk menggenjot penerimaan bea masuk dan cukai. Salah satunya, lewat simplifikasi aturan yang selama ini dianggap membuat penerimaan tersendat.

Ekstensifikasi tarif cukai baru untuk barang seperti plastik, serta penertiban barang kena cukai ilegal juga jadi strategi pemerintah untuk menambah pendapatan dari kantong DJBC.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana