Menuju konten utama

Pendaftaran PPPK Honorer Hanya di SSCASN BKN Bukan di SSCN BKN

SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional.

Pendaftaran PPPK Honorer Hanya di SSCASN BKN Bukan di SSCN BKN
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya dilakukan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang berbeda dengan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Menurut situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional.

SSCASN menjadi pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran P3K dapat diakses secara serentak pada 12 Februari 2019. Proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada dua tahap seleksi P3K, yaitu Tahap 1: Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian; dan Tahap 2: Pelamar PPPK Umum.

Yang bisa mendaftar untuk seleksi Tahap 1 adalah Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No 2 Tahun 2019 tiap-tiap instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain selama batas usia yang dipersyaratkan). Sementara Tahap 2 untuk pelamar PPPK Umum.

Ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yulaika Ramadhani