Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB SMP Jombang 2022 Periode Seleksi Ditutup 28 Juni

Pendaftaran periode seleksi PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022 bakal berakhir pada Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB.

Pendaftaran PPDB SMP Jombang 2022 Periode Seleksi Ditutup 28 Juni
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022 periode seleksi akan ditutup pada Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB, seperti diumumkan laman ppdb.jombangkab.go.id diakses Senin (27/6/2022).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Jombang tahun akademik 2022/2023 saat ini sedang pada tahap pendaftaran periode seleksi PPDB online utama.

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022, agenda pendaftaran tersebut telah dibuka sejak tanggal 24 Juni lalu dan bakal berakhir pada 28 Juni 2022 pukul 11.00 WIB.

Pendaftaran PPDB online SMP di Kabupaten Jombang sendiri dilaksanakan dalam dua periode, yaitu pendaftaran pada periode pendataan dan pendaftaran pada periode seleksi.

Pendaftaran pada periode pendataan telah rampung dilaksanakan pada 15 Juni lalu yang dimulai sejak tanggal 2 Mei 2022.

Jalur PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022

PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022 dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi.

Jalur Zonasi adalah pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan.

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah. Kuota 15 persen tersebut termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 5 persen.

Sementara Jalur Prestasi memberi kesempatan jumlah kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Namun, calon peserta juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta, sepanjang memenuhi persyaratan.

Dalam hal ini peserta tidak sedang terdaftar dalam Jalur Zonasi, atau terlebih dulu membatalkan pendaftaran melalui Jalur Zonasi yang sudah dilakukan, secara sistem berbasis web.

Persyaratan Umum PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022

Berikut beberapa persyaratan umum terhadap calon peserta didik baru untuk PPDB SMP 2022 di Jombang:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun, pada 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2022)
  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang, dan diketahui oleh lurah/kepala desa, sesuai domisili calon peserta didik
  • Ketentuan syarat usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif
  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus yang menjelaskan sudah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat
  • Persyaratan ijazah dan surat keterangan lulus dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi
  • Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orangtua/wali
  • Calon peserta didik harus mengunggah foto/scan dokumen asli ke dalam sistem PPDB pada saat Pendaftaran periode Pendataan

Prosedur registrasi PPDB SMP Kabupaten Jombang 2022 untuk sejumlah jalur pendaftaran berbeda-beda pada periode seleksi. Untuk mengetahui lebih lengkap silakan kunjungi tautan ini.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora