Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi 2019 di Sumut Dibuka Mulai 19 Juni

Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk SMA Sumatera Utara dibuka mulai 19 Juni 2019.

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi 2019 di Sumut Dibuka Mulai 19 Juni
Ilustrasi PPDB. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, prestasi

dan perpindahan Orang tua atau Wali di Sumatera Utara (Sumut) dibuka mulai 19 Juni 2019.

"Pendaftaran PPDB dilakukan secara online dengan mengisi format yang telah disediakan," demikin tertulis di situs web PPDB Sumut.

PPDB online ini menjadi salah satu bukti nyata, bahwa masyarakat dengan begitu mudahnya bisa mengakses layanan dari pemerintah.

Meskipun pada kenyataanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan. Pendaftaran PPDB online 2019 di Sumut bakal dibuka hingga 25 Juni 2019.

"Pengumuman jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua atau wali selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2019," tulis PPDB.

Sebelumnya, pemprov Sumut membuka pendaftaran calon peserta didik jalur Testing pada 10 - 12 Juni 2019. Pengumuman hasil PPDB jalur testing diumumkan pada 18 Juni 2019.

Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2019:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru, siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/ 2019;
  2. Menyerahkan foto copy dan/atau soft copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau bentuk lain yang sederajat SMP/MTs, paket B asli yang diterbitkan sekolah/madrasah;
  3. Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy dan/atau soft copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau bentuk lain yang sederajat SMP/MTs, paket B asli;
  4. Foto copy dan/atau soft copy akte kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
  5. Foto copy dan/atau soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ wali dan Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua yang diterbitkan paling lambat 6 bulan atau kartu keluarga wali paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dengan menunjukkan aslinya;
  6. Khusus calon peserta didik yang mendafatar Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu menyerahkan Foto copy dan/atau soft copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Pendidikan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial, atau Surat Keterangan dari Wali Program Keluarga harapan (PKH) dengan menunjukkan aslinya;
  7. Khusus Calon Peserta didik yang mengikuti TESTING wajib memiliki nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 70;

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH