Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP, SMA, SMK 14 Juni

Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun 2021/2022 Jalur Inklusi jenjang SMP, SMA dan SMK akan dibuka pada 14 Juni pukul 08.00 WIB

Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP, SMA, SMK 14 Juni
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun 2021/2022 Jalur Inklusi jenjang SMP, SMA dan SMK akan dibuka pada 14 Juni pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 16 Juni 2021. Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui aman resmi ppdb.jakarta.go.id.

Jalur inklusi merupakan sebuah sistem pendidikan yang ditujukan untuk siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) atau memiliki kelainan tetapi berpotensi atau memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Sementara itu, calon peserta didik baru yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi adalah:

  1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten;
  2. dan Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Jadwal Penting PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP/SMA/SMK

Berikut ini adalah jadwal penting PPDB Jakarta 2021 jalur Inklusi untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah (online): 14-16 Juni 2021
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi (online): 14-16 Juni 2021
  • Pengumuman (online): 16 Juni 2021
  • Lapor diri (online): 17-18 Juni 2021

Syarat PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP/SMA/SMK

Saat mendaftar, calon peserta didik harus membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran di sekolah bersangkutan.

Persyaratan dokumen untuk PPDB jalur inklusi seperti yang dilansir laman PPDB Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);

4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1);

5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1);

6. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Cara Seleksi PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP/SMA/SMK

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Seleksi pada Satuan Pendidikan Jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rerata nilai Rapor.

  • Untuk PPDB SMP: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
  • Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

2. Calon peserta didik baru yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.

Pengumuman & Lapor Diri PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi SMP/SMA/SMK

Berikut ini adalah prosedur pengumuman dan lapor diri untuk PPDB Jakarta 2021 Jalur Inklusi jenjang SMP, SMA dan SMK:

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Jalur Zonasi.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani