Menuju konten utama

Pendaftaran Kuota Gratis dari Pemerintah Dibuka Hingga 11 September

Pendaftaran bantuan kuota internet gratis dari pemerintah untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen dibuka hingga 11 September 2020 melalui Dapodik.

Pendaftaran Kuota Gratis dari Pemerintah Dibuka Hingga 11 September
Ilustrasi belajar online dan kuota internet gratis. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

tirto.id - Pendaftaran nomor ponsel ke dalam Aplikasi Dapodik untuk mendapatkan kuota internet gratis pemerintah diperpanjang sampai dengan 11 September 2020.

Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 8310/C/PD/2020.

"Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi Dapodik," demikian isi surat tersebut.

Kuota internet gratis ini akan diberika kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan mulai dari September hingga Desember 2020. Bantuan kuota gratis ini akan disalurkan langsung ke ponsel siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Siswa dan mahasiswa diimbau untuk menyerahkan nomor ponsel kepada pihak sekolah atau universitas untuk diinput kedalam Dapodik.

Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud:

- Siswa akan mendapat 35 GB per bulan;

- Guru akan mendapat 42 GB per bulan;

- Mahasiswa akan mendapat 50 GB per bulan;

- Dosen akan mendapat 50GB per bulan.

Untuk bantuan ini Kemendikbud mengalokasikan dana Rp8,9 triliun dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Dari total Rp8,9 triliun tersebut, sebanyak Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan dan Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

bantuan pengadaan pulsa ini menurut Nadiem berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bantuan Kemendikbud untuk Sekolah

Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Syarat mendapatkan bantuan ini adalah sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain:

- Pembayaran guru honorer,

- Pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia,

- Belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar,

- Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa atau kelurahan daerah khusus.

Baca juga artikel terkait KUOTA GRATIS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH