Menuju konten utama

Pendaftaran Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya Diumumkan

Dewan Pengawas TVRI mengumumkan pendaftaran pemilihan calon Direktur Utama TVRI pergantian antarwaktu (PAW) 2020-2022 pengganti Helmy Yahya.

Pendaftaran Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya Diumumkan
Ilustrasi TVRI. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

tirto.id - Pendaftaran pemilihan calon Direktur Utama TVRI pergantian antarwaktu (PAW) 2020-2022 pengganti Helmy Yahya resmi diumumkan oleh Dewan Pengawas TVRI.

Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dari jabatannya terhitung tanggal 16 Januari 2020 dan pendaftaran calon Dirut TVRI PAW tersebut dilakukan pada Februari 2020

"Waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin di Studio TVRI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (4/2/2020).

Arief mengatakan, Dewas TVRI akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi nama-nama pendaftar yang masuk.

"Iya (pakai pansel)," ujar Arief.

Menurutnya, yang mendaftar menjadi calon Dirut TVRI baru harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.

Beirkut ini kualifikasi yang dibutuhkan untuk para pendaftar calon Dirut TVRI PAW:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

5. Berpendidikan minimal sarjana

6. Memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi untuk mempertahan persatuan dan kesatuan

7. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/ atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik. Kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran

8. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya

9. Tidak memiliki jabatan lain

10. Non-partisan

Pembukaan pendaftaran pemilihan calon Direktur Utama TVRI tersebut sesuai ketentuan yang dimiliki Dewan Pengawas dalam Pasal 24 ayat 12 PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI dan Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Direksi TVRI.

"Proses (pemilihan Dirut) mulai dilakukan agar operasional dan manajemen lembaga penyiaran publik TVRI senantiasa berjalan dengan sebaik-baiknya," tukas Arief.

Baca juga artikel terkait KISRUH TVRI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Yulaika Ramadhani