Menuju konten utama

Pencuri Dokumen MK Hanya Menyasar Berkas Pilkada Dogiyai

Pihak kepolisian maupun Mahkamah Konstitusi mengklaim komplotan pencurian dokumen perkara pilkada hanya menyasar berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Dokumen sengketa pilkada daerah lain yang sempat dicuri dikembalikan.

Pencuri Dokumen MK Hanya Menyasar Berkas Pilkada Dogiyai
Petugas Mahkamah Konstitusi (kiri) melayani penggugat yang mendaftar gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan komplotan pencuri dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyasar berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Para pelaku pencurian, memang sempat diduga turut menggondol berkas perkara sengketa Pilkada Dogiyai dan daerah lain, seperti Pilkada Kota Salatiga, Kabupaten Tebo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tapi, menurut Argo, berkas-berkas sengketa pilkada selain di daerah Dogiyai, itu telah dikembalikan ke MK. "Cuma Dogiyai aja. Yang lain dikembalikan," ujar Argo saat dihubungi, pada Senin (27/3/2017).

Argo juga memastikan berkas-berkas sengketa pilkada di daerah selain Dogiyai, yang dikembalikan itu, tidak ditukar oleh para tersangka. Para pelaku pencurian sempat mengambil berkas tersebut karena masuk dalam satu bundelan bersama dokumen kasus sengketa Pilkada Dogiyai. "Nggak ada (yang ditukar)," kata Argo.

Juru bicara MK, Fajar Laksono juga mengklaim MK hanya kehilangan berkas sengketa Pilkada Dogiyai di kasus ini. "Yang hilang hanya Dogiyai," kata dia.

Fajar menuturkan, di kasus ini, MK hanya kehilangan lembar salinan permohonan awal dan surat kuasa asli berkas dokumen sengketa Pilkada Dogiyai. Sedangkan berkas perkara sengketa pilkada daerah-daerah lain, yang semula diduga turut hilang, tetap aman, baik yang versi asli maupun salinan.

"Kami memastikan baik asli maupun salinan sebagaimana yang diserahkan oleh pemohon dan diterima MK itu ada. Sekarang menjadi berkas perkara," kata Fajar.

Fajar mengatakan, proses penanganan perkara pilkada di MK, termasuk sengketa di Dogiyai, tetap berjalan normal meskipun berkasnya pernah dicuri. Proses penanganan sengketa Pilkada Dogiyai tetap berjalan karena MK telah menerima dokumen permohonan awal dan surat kuasa asli lewat mekanisme perbaikan permohonan.

Hal ini, menurut Fajar, juga sudah dikonsultasikan dengan pemohon yakni Cabup dan Cawabup Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo serta penasehat hukum mereka.

"Itu (kekhawatiran perkara sengketa Pilkada Dogiyai) sudah kami jernihkan dan kekhawatiran mereka sudah kami jawab bahwa kejadian ini tidak mengganggu, tidak mempengaruhi sama sekali proses beracara di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Fajar juga menyatakan tidak ada berkas perkara sengketa pilkada daerah lain yang ditukar. Proses persidangan membuktikan tidak ada satu pun berkas permohonan hilang karena isi permohonan sama dengan pengajuan pemohon.

"Itu sudah masuk permohonan. Masuk sidang. Jadi nggak ada masalah ketika disampaikan ke persidangan nggak ada masalah," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom