Menuju konten utama

Pencoblosan di Australia Bermasalah, TKN Desak PPLN Netral

TKN Jokowi-Ma'ruf mendesak PPLN Australia bersikap profesional dan netral serta mengakomodir para WNI yang belum bisa menggunakan hak suaranya. 

Pencoblosan di Australia Bermasalah, TKN Desak PPLN Netral
(Ilustrasi) Warga mencoblos surat suara dari dalam bilik pada simulasi Pemilihan Umum 2019 di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyoroti masalah pemungutan suara Pemilu 2019 yang terjadi di Sydney, Australia. Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan tidak bisa mencoblos saat pemungutan suara berlangsung di Sydney, Australia.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro mengaku menerima laporan bahwa masalah itu terjadi karena ada intervensi dari saksi salah satu paslon.

Oleh karena itu, Ardiantoro mendesak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Australia bersikap profesional dan menjaga netralitas.

"Penyelenggara [pemilu di Australia] harus menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya, sehingga tidak memberikan kesan ada perilaku khusus pada salah satu paslon," kata dia di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Komentar Ardiantoro terkait dengan insiden yang terjadi di TPS Konsulat Jenderal RI di Sydney pada Sabtu (13/4/2019) waktu Australia.

"Ada kejadian di mana pemilih tidak mendapatkan hak pilih dengan berbagai alasan administratif. Yang bisa jadi [hal itu] adalah alasan untuk menghalangi warga negara dalam memilih," kata Ardiantoro.

Dikabarkan, dari 100 WNI yang sudah mengantre untuk menggunakan hak suaranya, hanya 40 orang yang diperbolehkan mencoblos lantaran sudah melampaui waktu yang sudah ditentukan.

Waktu yang ditentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Australia berkisar dari 08.00 sampai 18.00 waktu setempat.

"Orang yang mengantre sekian jam untuk mendapatkan giliran berikan suaranya tiba-tiba dengan alasan waktunya sudah habis, pemilih itu diminta pulang," ujar dia.

Menurut Ardiantoro, semestinya PPLN Australia memberikan tambahan waktu, jika memang para pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi. Hal itu demi menjamin hak-haknya sebagai pemilih dan WNI terakomodir dengan baik.

"Misalnya seperti di dalam negeri, TPS ditutup pukul 13.00 tapi kalau ada pemilih yang masih mengantre harus tetap dilayani. Berapa pun jumlahnya," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom