Menuju konten utama

Pencitraan Anies Baswedan di Pulau Reklamasi

Di publik, Anies Baswedan berkata seluruh pulau reklamasi dihentikan. Faktanya, pembangunan Pulau C dan D tetap berjalan.

ILUSTRASI Reklamasi Pulau Jakarta. tirto.id/Lugas

tirto.id - "Hari ini baru 10 trip," kata Yandi, sopir truk jungkit yang membawa pasir reklamasi Pulau D. Mengenakan kemeja, bawahan jins dan sepatu bot karet, ia menuju pintu mobil seraya mengambil secarik kertas.

"Catatan hari ini di belakang," katanya, menunjukkan secarik kertas putih kepada saya, berisi trip pengangkutan pasir, nama sopir, dan pelat kendaraan. Ia bercerita baru kemarin bekerja, dari pukul 8 pagi sampai 10 malam. Dalam secarik kertas itu, Yandi telah mengangkut pasir sebanyak 36 trip.

Yandi tak sendiri beraktivitas di lahan reklamasi. Satu kilometer dari mes pekerja, seorang pria sibuk mengaduk semen. Pria kurus itu berkata tengah membangun pagar. Di dekat lokasi adukan semen, tiga pria berdiri, salah satunya menunjuk sebuah mesin crane pemukul alat pancang paku bumi yang beroperasi.

Aktivitas para pekerja ini berada di tengah Pulau D, yang sejauh mata memandang adalah hamparan pasir tandus semata. Untuk menuju daratan buatan itu, para pekerja harus melewati satu pintu gerbang yang dijaga oleh dua-tiga satpam. Di dalam area kawasan pekerja itu ada tiga pos keamanan. Namun, hanya dua pos yang dijaga oleh satu-dua satpam ketika saya datang ke pulau buatan ini, Jumat pekan lalu, 18 Januari 2019.

Salah satu pos itu berdekatan dengan mesin yang memompa air dari dalam Pulau D untuk dibuang ke luar areal tanggul reklamasi. Tujuannya, agar air laut tak berbalik arah kembali ke pulau. Dari pinggir tanggul pulau, ada enam pipa besar untuk menguras air pulau. Hanya dua pipa yang mengeluarkan air kotor tersebut ke laut.

Jauh dari kesibukan ibu kota, sekitar tiga bulan lalu, 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata bahwa reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Lewat akun Twitter, Anies menunjukkan 7 berkas amplop kuning di depan awak media tapi tanpa menjelaskan total pulau yang dihentikan tersebut.

"Hari ini reklamasi resmi dihentikan. Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat," kata Anies, yang cuitannya itu mendapatkan 8.293 retweet dan disukai 16.668 akun.

Dalam pertemuan itu, Anies didampingi Marco Kusumawijaya, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan empat pejabat teras pemerintahan Jakarta.

Dalam dokumen pencabutan reklamasi yang dimiliki redaksi Tirto, hanya 13 pulau reklamasi yang resmi dicabut dari total 17 pulau reklamasi. Mereka adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, L dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), Pulau M dan L (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), serta Pulau P dan Q (PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta)

Penjelasan dokumen tersebut, 12 dari ke-13 reklamasi itu belum membentuk pulau. Sementara Pulau K, yang masuk dalam daftar itu, tidak dijelaskan oleh pemerintahan Anies apakah sudah jadi pulau ataukah belum. Salah satu pertimbangan pencabutan karena masa berlaku pulau reklamasi berakhir dan pembangunan pulau tidak bisa mengejar tenggat.

Pada September 2016, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., yang berkode saham PJAA, telah membuat tanggul untuk menimbun area reklamasi seluas 32 hektare. Perusahaan ini telah menggelontorkan dana sekitar Rp400 miliar.

Marco Kusumawijaya mengatakan kepada saya bahwa izin reklamasi ke-13 pulau itu dicabut karena para pengembang belum memulai reklamasi. Pernyataan ini kontradiktif dari hasil temuan tim teknis yang dibentuk Rizal Ramli, saat itu Menko Kemaritiman sebelum digantikan Luhut Panjaitan pada Juli 2016, yang menyatakan reklamasi Pulau K sudah membuat tanggul.

Penghentian Semu Pulau Reklamasi

Anies Baswedan tidak secara tegas menyatakan empat pulau di Teluk Jakarta--yakni Pulau C, D, G dan N--dicabut. Ia berkata pulau yang terlanjur jadi itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pekan keempat Desember 2018, Anies dan pejabat teras Pemprov Jakarta mengunjungi Pulau D. Tujuannya, meresmikan secara simbolik peletakan batu pertama jalur "jalan sehat dan sepeda santai" dan penamaan pohon bersama di Pulau C dan Pulau D.

Beragam awak media turut diundang untuk memberikan citra bahwa Pulau D untuk publik. Ia mengumumkan pergantian nama Pulau C menjadi Pantai Kita dan Pulau D menjadi Pantai Maju.

Kedua pulau itu dibuat oleh pengembang yang sama, PT Kapuk Niaga Indah (KNI)-anak usaha PT Agung Sedayu Group. Pulau C seluas 276 hektare sementara Pulau D seluas 312 hektare.

Jumat pekan lalu, saya menelusuri jejak papan yang diresmikan Anies di Pulau D di pinggir tanggul. Saya menggunakan kata "pulau" karena bibir pulau ini tak ada pantai dan pasir tapi ribuan batu untuk menahan air laut menghantam pulau. Sekitar satu jam menyusuri jalan pasir di pinggir tanggul menggunakan sepeda motor, tanda-tanda pelang peresmian itu sudah tak ada, padahal belum genap sebulan lewat.

Saya malah mendapati tanda-tanda pembangunan rumah mewah dua lantai yang dikerjakan oleh sekitar 10 pekerja. Harga hunian mewah ini antara Rp3,4 miliar sampai Rp6,2 miliar. Temuan ini lagi-lagi kontradiktif dengan pernyataan Marco Kusumawijaya.

Di Balai Kota Jakarta, Selasa pekan lalu, 15 Januari, Marco berkata kepada saya bahwa "Semua (pulau reklamasi) dihentikan tapi dihentikan pada saat kondisi terakhir."

Kalil Charliem, seorang nelayan kerang hijau di Kali Adem, Jakarta Utara, berkata kepada saya bahwa aktivitas di Pulau C dan D masih jalan terus.

Ia mengatakan Anies pernah melakukan penyegelan kedua pulau ini, tapi bukti di lapangan berbeda dari ceritanya di depan publik.

"Bicara ke publik segel, tapi di lapangan tetap berjalan. Menata bangunan di dalam juga colong-colongan. Siang berhenti, malam aktivitas. Kalau ketahuan wartawan berhenti dulu, nanti jalan lagi," kata Kalil dengan nada kesal.

Infografik Pencitraan Anies di Pulau Reklamasi

Infografik Pencitraan Anies di Pulau Reklamasi. tirto.id/Lugas

Pengelolaan Pulau Reklamasi

Tiga pulau reklamasi--yakni Pulau C, D dan G--yang telanjur ditimbun pengembang akan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik daerah Pemprov Jakarta. Dalihnya, pulau-pulau reklamasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Dasarnya adalah peraturan gubernur 120 tahun 2018 tentang Penugasan PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamsi Pantai Utara Jakarta.

“Daripada kita menengok terus ke belakang, sekarang kita ke depan melihatnya sebagai tempat terbuka yang akan dibangun untuk masyarakat agar bisa mengakses pantainya secara gratis. Sambil kita menyusun peraturan daerahnya,” jelas Anies Baswedan, akhir tahun 2018.

Menurut Anies, pengelolaan lahan hasil reklamasi itu tak ubahnya memanfaatkan tanah kosong sebagai lapangan sepakbola. Ia berdalih pemanfaatan itu dilakukan agar lahan kosong tidak terbengkalai.

“Toh, pemanfaatan bukan [berupa] bangunan-bangunan permanen namun untuk kegiatan warga. Begitu jogging track jadi, dan kemudian jalur sepeda dan lapangan selesai, masyarakat bisa mulai merasakan [manfaat pengelolaan pulau reklamasi],” kata Anies.

Hal serupa diungkapkan Marco Kusumawijaya. Jika pulau reklamasi tidak bisa dibongkar, solusinya adalah pengelolaan dengan menugaskan BUMD PT Jakpro. Pengelolaan ini dinilai dia wajar karena aset tersebut tak menjadi beban pemerintah dan beban lingkungan.

"Akal sehat memang pulau reklamasi itu tak mungkin dibongkar lagi," kata Marco, yang pernah tergabung dalam tim pakar Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan Anies dan Marco itu bisa disandingkan dengan merujuk Pasal 3 Pergub 120/2018. Aturan ini menyebut Jakpro bertanggungjawab terhadap pengelolaan lahan kontribusi yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik.

Sejumlah prasarana yang dimaksud adalah rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, serta dermaga.

Jika menelisik Pasal 2, Jakpro bisa bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan prasarana. Artinya, peluang besar melanjutkan reklamasi Pulau C, D dan G dengan pengembang saat ini tetap terbuka.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Politik
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Fahri Salam