Menuju konten utama

Penataan Permukiman Kumuh di DIY Diarahkan ke Rumah Vertikal

Salah satu kendala penataan hunian vertikal adalah masyarakat yang belum terbiasa untuk tinggal di rumah vertikal. Oleh karena itu, pemerintah kota akan terus melakukan sosialisasi pentingnya penataan rumah vertikal.

Penataan Permukiman Kumuh di DIY Diarahkan ke Rumah Vertikal
Ilustrasi. Pekerja dengan alat berat meratakan tanah pascapembongkaran bangunan semi permanen di area bantaran sungai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepala Bidang Perencanaan dan Program Sarana Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kota Yogyakarta, Silvi Maynina mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk mengarahkan penataan hunian di Yogyakarta menjadi hunian vertikal. Sebab, penataan rumah horizontal sudah tidak memungkinkan jika melihat keterbatasan lahan.

“Kami tak henti sosialisasi untuk penataan ke arah vertikal. Karena kendalanya utamanya adalah masyarakat yang belum terbiasa untuk tinggal di hunian vertikal. Mereka terbiasa tinggal di rumah yang ada halamannya, berbatasan dengan jalan, dan sebagainya,” kata Silvi saat menjadi pembicara dalam Seminar “Perencanaan Urban dan Perbaikan Permukiman Kumuh untuk Komunitas Bantaran Sungai” di Yogyakarta, Selasa (22/8/2017).

Program penataan permukiman kumuh ini sudah dilakukan oleh pemerintah Yogyakarta di wilayah bantaran sungai seperti Ngampilan dan Karangwaru. Permukiman di bantaran sungai tersebut sudah ditata dengan strategi konstruksi vertikal, menjauhi sungai, dan menghadap sungai (munggah, mundur, madep kali/M3K).

Namun, salah satu peserta seminar menilai, pembangunan dan penataan permukiman kumuh ini dinilai belum berpihak pada lansia, difabel dan anak-anak.

Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, Rina Agustin yang juga turut hadir dalam seminar tersebut. “Kebutuhan untuk difabel memang belum diakomodir, kami akan perbaiki nantinya dan akan kami masukkan dalam NUA [New Urban Agenda],” kata Rina.

Menurutnya, saat ini yang sudah ada dalam NUA hanya soal kategorisasi gender, belum merinci hingga ke lansia, difabel, dan anak-anak.

Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda/NUA) merupakan hasil dari Konferensi Habitat III telah diselenggarakan pada 17-20 Oktober 2016 di Quito, Ekuador.

NUA merupakan sebuah instrumen kunci bagi pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang didasarkan pada dimensi sosial (inklusif, tidak ada yang ditinggalkan), ekonomi (kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan), dan lingkungan (kelestarian dan ketangguhan terhadap bencana), yang terintegrasi dan tak terpisahkan.

Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 11 tentang kota yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait PENATAAN PERMUKIMAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra