Menuju konten utama

Penasihat Hukum Belum Siap, Fredrich Yunadi Batal Bacakan Eksepsi

"Kami minta waktu satu minggu," kata penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa sat meminta eksepsi ditunda.

Penasihat Hukum Belum Siap, Fredrich Yunadi Batal Bacakan Eksepsi
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan Fredrich Yunadi ingin langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). KPK membacakan dakwaan bahwa Frederich berusaha mengondisikan agar Novanto seolah-olah sakit sehingga tidak bisa diperiksa penyidik KPK, Kamis (8/2/2018). Namun, pembacaan eksepsi tersebut dibatalkan karena tim penasihat hukum Fredrich belum menyiapkan eksepsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menanyakan kepada Fredrich tentang isi dakwaan JPU. Fredrich membenarkan dirinya sudah mendengar JPU membacakan surat dakwaan. Ia pun mengaku sudah membaca dakwaan tersebut lewat pengacaranya.

"Saya sudah membaca surat dakwaan, baik waktu diserahkan melalui pengacara saya kepada saya, sekali lagi diserahkan oleh pengacara saya kepada saya dan saya sudah membaca dan saya sudah mendengar tetapi surat dakwaan itu palsu rekayasa dan sekarang juga saya akan mengajukan namanya eksepsi," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ujaran Fredrich langsung direspon Hakim Zuhri. Hakim Zuhri langsung mengonfirmasi kembali apakah Fredrich mendengar isi dakwaan. Mantan Penasihat hukum Setya Novanto itu memastikan dirinya mendengar sambil menuding dakwaan palsu. Hakim Zuhri langsung mengonfirmasi keinginan Fredrich untuk membaca eksepsi atau tidak. Fredrich kembali menjawab ingin membacakan eksepsi.

"Kalau saya sudah siap, [kalau penasihat hukum] saya tidak tahu," kata Fredrich sambil melirik tim penasihat hukum.

Hakim pun langsung mengonfirmasi kepada penasihat hukum. Pihak penasihat hukum pun menyatakan akan mengajukan eksepsi tetapi meminta waktu untuk menyusun eksepsi. "Kami minta waktu satu minggu," kata penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.

Hakim Zuhri pun mengingatkan kepada Fredrich bahwa penasihat hukumnya ingin mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut baru bisa dibacakan dalam agenda persidangan pekan depan. Hakim bertanya apakah Fredrich ingin membacakan eksepsi sendiri atau bersama-sama dengan penasihat hukum. Pria yang pernah maju dalam seleksi Pimpinan KPK itu bersikukuh ingin membacakan eksepsi. "Kalau diizinkan saya minta saya ajukan eksepsi yang saya susun. kemudian silahkan seminggu lagi pengacara saya mengajukan eksepsi karena pendapat hukum memang setiap orang beda," kata Fredrich.

Ujaran Fredrich membuat para hakim melakukan musyawarah. Majelis pun meminta Fredrich berbicara dengan penasihat hukumnya tentang pembahasan eksepsi. Usai membahas, Fredrich masih berbicara asal terkait eksepsi. Hakim Zuhri pun langsung menanyakan Fredrich dengan nada tinggi.

"Terdakwa dengarkan saya. Pertanyaan kami yang perlu dijawab. Jadi betul Saudara mau mengajukan eksepsi bersama-sama dengan penasihat hukum minggu depan?" tegas Zuhri.

"Siap. Saya tunda minggu depan bersamaan daripada penasihat hukum," kata Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri