Menuju konten utama

Penanganan Kasus Ahok Sudah Sesuai Prosedur

HM Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sudah dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur.

Penanganan Kasus Ahok Sudah Sesuai Prosedur
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur.

"Penanganan perkara Ahok ini seluruh prosedur dilakukan. Jadi proses perkaranya berjalan baik dan diharapkan hasilnya juga baik," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan komisi III DPR di Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sebelumnya, wakil ketua Komisi III, Benny K Harman mempertanyakan begitu cepatnya pelimpahan kasus Ahok oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Benny mengkawatirkan hal itu terburu-buru dan tanpa kecermatan.

Selain itu, Benny juga meragukan apakah berkas perkara Ahok tersebut telah diteliti dan dibaca dengan baik. Benny juga mempertanyakan apakah benar tuntutan terhadap Ahok hingga 800 halaman lebih.

Meski demikian, pertanyaaan komisi III tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Jaksa Agung dan hanya menegaskan bahwa proses penanganan kasus Ahok telah dijalankan sesuai prosedur yang ada.

"Yang jelas kami lahir di kejaksaaan dan dibesarkan di kejaksaaan, maka tidak mungkin kami akan merusak kejaksaan," kata Jaksa Agung.

Sebelumnya kejaksaan telah melimpahlan kasus Ahok ke PN Jakarta Pusat. Sementara PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 13 desember 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto