Menuju konten utama

Penanganan DBD, Gubernur DKI Imbau Ada Penaburan Ikan Cupang

Selain menaburkan ikan pemakan jentik, Anies juga mengimbau agar para bawahannya memastikan adanya gerakan menanam pohon pengusir nyamuk.

Penanganan DBD, Gubernur DKI Imbau Ada Penaburan Ikan Cupang
Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik) menunjukkan dua senjata penangkal jentik DBD berupa cairan pembasmi jentik dan ikan cupang usai pencanangan gerakan satu rumah rumah satu jumantik di halaman rumah dinas walikota Palembang, Sumsel, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar warga DKI Jakarta menaburkan ikan pemakan jentik nyamuk guna mengatasi penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Jenis ikan yang dimaksud Anies adalah ikan cupang, ikan mas, ikan cetul, dan ikan cere.

Arahan tersebut dituangkan Anies melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan Kasus DBD. Ingub tersebut telah diteken Anies pada 6 Februari 2019 lalu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Dalam rangka meningkatnya kasus DBD pada musim hujan di DKI Jakarta, dengan ini [gubernur] menginstruksikan untuk mengembangkan inovasi dalam upaya pengendalian dan penanganan,” tulis Anies dalam Ingub yang diakses Tirto pada Kamis (14/2/2019).

(https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/INGUB_NO. 7 TAHUN_2019.pdf).

Selain dengan menaburkan ikan pemakan jentik, Anies juga mengimbau agar para bawahannya memastikan adanya gerakan menanam pohon pengusir nyamuk pada setiap rumah serta pemasangan perangkap jentik nyamuk.

Instruksi tersebut ditujukan bagi sejumlah pihak, di antaranya Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, para walikota, hingga camat, lurah, dan kepala puskemas.

Pohon pengusir nyamuk yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beragam. Beberapa contohnya seperti lavender, tapak dara, rosemary, bunga kenikir, sereh wangi, kecombrang, dan jeruk nipis.

“Dalam penanganan kasus DBD di wilayah masing-masing, para perangkat daerah [diimbau] agar melakukan kolaborasi dengan melibatkan masyarakat. Serta melibatkan RT, RW, dan PKK melalui program dasawisma,” tulis Anies.

Sementara itu, untuk biaya pelaksanaannya akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Lebih rincinya, biaya tersebut dibebankan melalui dokumen pelaksanaan anggaran dari setiap perangkat daerah maupun unit kerja perangkat daerah. Serta tak menutup kemungkinan juga adanya biaya dari sumber lain yang tidak mengikat.

Baca juga artikel terkait DBD DI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari