Menuju konten utama

Penahanan Surya Darmadi Ditentukan usai Pemeriksaan Hari Ini

Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan guna menyerahkan diri ke Kejagung dalam kasus penguasaan lahan sawit merugikan negara Rp78 triliun.

Penahanan Surya Darmadi Ditentukan usai Pemeriksaan Hari Ini
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan buronan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang dilakukan PT Duta Palma dengan kerugian Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan hari ini.

"(terbang menggunakan) China Airlines dari Taiwan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Terkait rencana penahanan, Burhanuddin mengatakan hal tersebut akan disampaikan usai Kejaksaan Agung merampungkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang akan dimulai pada sore hari ini.

"Penahanan akan ditentukan penahanan setelah pemeriksaan sore ini," katanya.

Burhanuddin merinci, sebelumnya akhirnya Surya Darmadi menyerahkan diri hari ini, pihaknya sempat mengirim surat pemanggilan ke tiga alamat Surya Darmadi, yaitu dua di Jakarta dan satu di Singapura.

"Surat diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan penyerahan diri kepada kami, tapi tidak tahu [posisi] tersangka saat itu di mana berada. 2 hari lalu ada koordinasi dari pengacaranya," kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengingat ada perkara lain terkait Surya Darmadi yang juga tengah ditangani oleh KPK.

"Kami akan selalu kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto