Menuju konten utama

Penahanan Jurnalis Mongabay di Palangkaraya Ditangguhkan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyu, mengatakan bahwa penangguhan penahanan Philip Myrer Jacobson, editor dan jurnalis Mongabay asal AS.

Penahanan Jurnalis Mongabay di Palangkaraya Ditangguhkan
Ilustrasi Visa. foto/istockkphoto.

tirto.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyu, mengatakan bahwa penangguhan penahanan Philip Myrer Jacobson, editor dan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat (AS), dikabulkan oleh pihak imigrasi, pada Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, Philip ditahan di rumah tahanan kelas II Kota Palangkaraya oleh pihak imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint.HAN/001/1/2020 karena disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejak 21 Januari 2020.

"Penangguhan penahanan Philip setelah adanya penjamin dari ketiga kuasa hukumnya yaitu saya, Parlin Bayu Hutabarat, dan Sukri Gajali," kata Aryo saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Sabtu (25/1/2020) pagi.

Kata Aryo, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana/KUHAP, yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

"Philip memang sudah bisa menghirup udara bebas di luar rumah tahanan kelas II Kota Palangkaraya namun sebagai manusia dan subyek hukum ia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan," kata Aryo.

Aryo menilai kasus Philip seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara.

"Apa yang disangkakan kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seharusnya dapat diselesaikan secara hukum administrasi," katanya.

Menurut Aryo, kasus Philip menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan Negara kepada para insan pers. Kendati secara terang dan jelas Pasal 8 Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang Pers, menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, dengan ditetapkannya Philip sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat penahanan, Philip sebagai seorang jurnalis tidak terlindungi haknya.

"Perlu digarisbawahi, bahwa Philip Myrer Jacobson memang seorang jurnalis, namun, saat ia berada di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak 14 Desember 2019 tidak melakukan kerja-kerja sebagai seorang jurnalis melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya yang berada di Kota Palangkaraya," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS EDITOR MONGABAY atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri