Menuju konten utama

Penahanan Bupati Subang dan 2 Tersangka Diperpanjang KPK

KPK memperpanjang penahanan Bupati Subang dan 2 tersangka kasus suap perizinan Kabupaten Subang.

Penahanan Bupati Subang dan 2 Tersangka Diperpanjang KPK
Bupati Subang Imas Aryumningsih berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap perizinan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tiga tersangka itu ialah Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA), Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika (ASK) dan pihak swasta bernama Data (D).

"Hari ini telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 15 April 2018 sampai dengan 14 Mei 2018 untuk 3 tersangka TPK [Tindak Pida Korupsi] Suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Kamis (12/4/2018).

KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus ini. Mereka adalah Imas Aryumningsih, Asep Santika, Data dan Miftahudin. Tiga nama pertama adalah tersangka penerima suap. Sedangkan Miftahudin menjadi tersangka pemberi suap.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Subang. Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahannya.

KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM. Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara diduga adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Berdasar keputusan KPK, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika menjadi tersangka penerima suap dan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Miftahhudin menjadi tersangka pemberi suap dan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI SUBANG atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom