Menuju konten utama

Pemutus PK Baiq Nuril, Hakim Agung Margono Meninggal

Hakim agung Margono meninggal dunia akibat serangan jantung, Jumat (20/9/2019). 

Pemutus PK Baiq Nuril, Hakim Agung Margono Meninggal
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Kabar duka datang dari Mahkamah Agung. Salah satu hakim Agung, Margono meninggal dunia, Jumat (20/9/2019) dini hari. Pihak Mahkamah Agung menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya hakim Margono.

"Innalillahi wa innailaihi roji'un. Keluarga Besar Biro Hukum dan Humas MA, turut berduka cita atas wafatnya Y.M. Hakim Agung Bapak Margono," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).

Hakim Margono meninggal dunia akibat serangan jantung. Ia meninggal di RS Harapan Bunda, Pasar Rebo pada pukul 01.00 WIB. Pihak Mahkamah Agung mendoakan semoga dosa Margono diampuni Allah SWT.

Hakim Margono menjabat sebagai hakim agung pidana per 11 Maret 2011. Ia mengawali karir sebagai hakim i pada tahun 1987 di Pengadilan Negeri Muara Taweh.

Ia pun pernah juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Sangata dan Ketua pada Pengadilan Negeri Limboto.

Sebelum dilantik sebagai hakim agung pada 18 Februari 2013, Dr. Margono bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram (2008) dan Pengadilan Tinggi Makassar (2010).

Selama menjabat sebagai hakim agung, Margono beberapa kali memegang perkara yang mendapat perhatian publik.

Margono pernah memutus perkara besar seperti kasus sabu 78 kilogram dengan terdakwa Abdullah. Margono merupakan salah satu hakim yang menolak peninjauan kembali Baiq Nuril dalam kasus ITE.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali