Menuju konten utama

Pemuda Muhammadiyah: Narasi Kerusuhan Mako Brimob Mirip Tragedi 65

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai ada kesamaan pada narasi kerusuhan Mako Brimob dengan tragedi 1965.

Pemuda Muhammadiyah: Narasi Kerusuhan Mako Brimob Mirip Tragedi 65
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (keempat dari kiri) bersama Pimpinan Gereja Katolik Hati Kudus Pastur Darmawan, Ketua Yayasan Haka Aceh Kho Khie Siong, menandatangani Deklarasi Damai Umat Beragama di Gereja Katolik Hati Kudus, di Banda Aceh, pada Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai ada kesamaan pada narasi tentang peristiwa kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok dengan Tragedi 1965.

Kesamaan narasi dua peristiwa itu, menurut Dahnil, terlihat dari beredarnya foto-foto kondisi tragis yang menimpa para korban kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua. Menurut Dahnil, foto-foto yang beredar ke publik itu terlalu detail.

"Siapa yang menyebarkan? Yang disebarkan ke sosmed itu kondisinya parah, detail sekali. Itu kan mirip narasi 1965 dulu sehingga ada legalitas moral. Seolah diciptakan legalitas moral, kita bisa melakukan apa pun kepada mereka yang kejam," kata Dahnil di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada 8 Mei 2018. Kepolisian baru berhasil meredam kerusuhan, yang melibatkan para tahanan kasus terorisme, tersebut pada pagi hari, 10 Mei 2018. Kerusuhan itu menelan 6 korban jiwa, yakni lima anggota kepolisian dan satu tahanan kasus terorisme.

Menurut Dahnil, saat peristiwa Gerakan 30 September 1965 terjadi, ada juga narasi serupa. Cerita tentang korban yang mengalami luka parah tersebar luas ke publik, sehingga masyarakat memberi "cek kosong" kepada angkatan bersenjata untuk menindak semua terduga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pascakasus Mako Brimob saya menemukan narasi serupa, semuanya narasinya diciptakan detail [...] Di kasus 1965, tentara bisa menghantam dan bahkan mengeksekusi siapa pun yang terindikasi terkait PKI. [Akibat narasi 65] Yang terjadi saat ini? Akhirnya dendam politik dan budaya tersisa sampai sekarang," kata Dahnil.

Karena itu, Dahnil mengingatkan agar masyarakat tidak serta merta membenarkan semua rencana dan tindakan penegak hukum untuk memberantas terorisme dengan pendekatan represif tanpa alasan.

Rekomendasi Muhammadiyah untuk Revisi UU Terorisme

Dahnil menyatakan karena proses penindakan dan pencegahan terorisme perlu dikontrol, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah memberi masukan kepada pemerintah dan DPR terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Masukan pertama [dari Muhammadiyah] terkait penindakan, kedua tentang pencegahan. Kami usulkan namanya UU Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Dahnil.

Dalam lembar ringkasan kajian Revisi UU Terorisme dari PP Muhammadiyah, yang diperoleh tirto, ada lima rekomendasi yang diberikan oleh Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Islam itu.

Pertama, Muhammadiyah merekomendasikan restrukturisasi kelembagaan dalam penanganan dan pencegahan terorisme. Muhammadiyah menganggap tidak boleh ada kewenangan absolut yang dimiliki lembaga apa pun dalam menindak atau mencegah terorisme.

Kedua, Muhammadiyah mengusulkan penerapan strategi pencegahan terorisme yang terpadu. Contoh, pencegahan terorisme bisa dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk penindakan menjadi tanggung jawab polisi. Kemudian, pemulihan korban terorisme menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.

Rekomendasi ketiga ialah Muhammadiyah meminta ada lembaga pengawas independen. Lembaga itu bertugas mengawasi proses penindakan dan pencegahan terorisme dan isinya melibatkan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, perwakilan ormas, mantan polisi dan TNI.

Keempat, Muhammadiyah mengusulkan ada dana dari APBD yang dialokasikan untuk program pencegahan terorisme.

Rekomendasi kelima adalah harus ada peningkatan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terorisme melalui ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Saat ini, pembahasan revisi UU Terorisme sudah mendekati tahap akhir. Pemerintah berharap DPR mengesahkan revisi beleid tersebut pada pekan ini. Pembahasan revisi UU itu tinggal menyisakan perdebatan tentang definisi terorisme.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN MAKO BRIMOB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom