Menuju konten utama

Pemuda Muhammadiyah Minta Kemkominfo Blokir Situs Seword

Pimpinan Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Kemkominfo karena dinilai kerap menyebar kebencian dan berita hoax.

Pemuda Muhammadiyah Minta Kemkominfo Blokir Situs Seword
Ilustrasi situs internet yang diblokir. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Laporan itu meminta Kemkominfo memblokir situs Seword.com.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bidang Informasi dan Komunikasi, Siswanto Rawali menyerahkan laporan itu ke Kantor Kemkominfo Jakarta pada Selasa (10/10/2017).

Siswanto menjelaskan laporan itu disampaikan organisasinya karena menilai aktivitas situs Seword berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa, yakni sebab kerap menyebarkan kebencian dan berita bohong (hoax).

"Agar media ini tidak semakin jauh menyebarkan kebencian dan itu sangat tidak bagus bagi kehidupan berbangsa kita," kata dia usai menyerahkan laporan ke Kantor Kemkominfo Jakarta, seperti dikutip Antara.

Siswanto mengimbuhkan Pemuda Muhammadiyah juga berencana melaporkan situs Seword ke kepolisian. Langkah ini, menurut dia, menyusul penjelasan pihak Kemkominfo, bahwa pemblokiran suatu situs perlu koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Dalam bahasanya Kominfo harus menunggu rekomendasi dari instansi seperti kepolisian, untuk itu kami akan laporkan ke Bareskrim," kata Siswanto.

Menanggapi pelaporan untuk pemblokiran tersebut, Plt Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza membenarkan pihaknya tidak bisa langsung mengabulkan permintaan pemblokiran.

"Untuk konten-konten tersebut (yang dinilai hoax dan menyebar ujaran kebencian), Kemkominfo perlu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya," kata dia.

Selama ini, terkait dengan urusan pemblokiran situs, terdapat dua cara, yakni Kemkominfo secara otomatis melakukan pemutusan akses karena menganggap ada penyebaran konten negatif. Cara kedua ialah melalui mekanisme pelaporan.

Langkah pemblokiran terakhir, yang menyita perhatian publik, ialah ketika Kemkominfo memutus akses pengguna internet di Indonesia ke aplikasi pesan instan Telegram. Pemblokiran Telegram dilakukan sebab aplikasi itu dinilai menjadi sarana penyebaran paham terorisme, cara-cara aksi teror dan kebencian.

Kemkominfo mencabut pemblokiran itu usai pendiri Telegram, Pavel Durov datang ke Indonesia dan berkomitmen membantu pemerintah menangkal penyebaran konten terkait terorisme.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN SITUS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom