Menuju konten utama

Pemprov Papua Siapkan Alat Bukti Pelaporan Pencemaran Nama Baik

Rening juga meminta agar telepon seluler milik Penyelidik KPK, Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti disita oleh kepolisian.

Pemprov Papua Siapkan Alat Bukti Pelaporan Pencemaran Nama Baik
Stefanus Roy Rening (kuasa hukum gub pemprov papua). FOTO/Antarapapua

tirto.id - Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan alat bukti ihwal pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemprov Papua juga berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya soal alat bukti tersebut. “Kami sedang siapkan alat bukti, yakni tas ransel hitam, undangan rapat dari DPRD dan risalah rapat,” ujar Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Rening menambahkan tas ransel itu diminta oleh penyelidik KPK yang hadir ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) sebab diduga berisi uang suap.

“Tas itu berisi dokumen, ketika dibuka oleh Nuh, Kabag Anggaran Pemprov Papua, tas itu tidak terdapat uang,” ucap Rening.

Kemudian, pihaknya juga meminta agar telepon seluler milik Penyelidik KPK, Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti disita oleh kepolisian.

Penyitaan itu untuk menganalisis percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga rencana operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Namun grup diduga dihapus, sudah hilang,” tambah dia.

Pihak Pemerintah Provinsi Papua pun juga membantah telah menganiaya penyelidik lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, mereka melaporkan penyelidik KPK ke kepolisian.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan yang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari