Menuju konten utama

Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Air Permukaan

Freeport diminta membayar tunggakan pajak sebesar Rp5,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Pemprov Papua Minta Freeport Lunasi Pajak Air Permukaan
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp5,6 triliun terhitung sejak 2011-2017.

Gerson mengatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta tanggal 18 Januari 2017.

“Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017,” jelasnya di Biak, Rabu (27/9/2017), seperti dikutip Antara.

Berdasarkan data yang ia punya, Freeport telah memakai air permukaan mencapai 115 debit per detik selama periode 2011 hingga 2017.

Gerson menegaskan agar PT Freeport Indonesia segera membayar tunggakan pajak tersebut dan harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak Freeport sudah harus dibayar perusahaan tambang terbesar di areal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gerson.

Bicara soal pajak di Papua, Gerson mengatakan hingga 2017 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi prioritas utama penerimaan pajak. Pihaknya telah menggenjot pada tiga kategori pajak tersebut.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” beber Gerson.

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2017 telah ditetapkan daftar target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1,2 Triliun.

Sebelumnya, Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.

Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air permukaan yang sebelumnya Rp10 per meter kubik per detik menjadi Rp120 per meter kubik per detiknya. Namun pada 17 Januari 2017, pengadilan menolak semua gugatan Freeport terkait harga denda air permukaan.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Nicholas Ryan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nicholas Ryan
Penulis: Nicholas Ryan
Editor: Dipna Videlia Putsanra