Menuju konten utama

Pemprov Kalimantan Barat Wajibkan Penumpang Pesawat Tes Swab PCR

Aturan itu berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, tepatnya sejak 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Pemprov Kalimantan Barat Wajibkan Penumpang Pesawat Tes Swab PCR
Dua calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak di Bandara Internasional Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara untuk menunjukkan hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19. Aturan itu berlaku bagi penumpang yang masuk atau keluar dari Kalimantan Barat melalui bandara.

Surat keterangan hasil tes swab PCR berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung, makanya kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus COVID-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020), dikutip dari Antara.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan Pemprov Kalbar. Namun, Harisson tak menyebut nomor surat edaran yang berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Harisson mengatakan syarat hasil negatif tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat bebas dari infeksi virus Corona.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Harisson menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio juga ditingkatkan untuk menekan risiko penularan virus corona semasa libur.

"Setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi COVID-19 akan jauh meningkat. Kalau sudah begitu, kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara, kasihan masyarakat yang berada di sekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TEST SWAB PCR

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan