Menuju konten utama

Pemprov DKI Upayakan Rusunawa Bisa Jadi Hak Milik Setelah 20 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mempersiapkan aturan terkait hak milik rusunawa bagi penyewa, setelah 20 tahun.

Pemprov DKI Upayakan Rusunawa Bisa Jadi Hak Milik Setelah 20 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangungan rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan agar rumah susun sewa (rusunawa) bisa menjadi hak milik penyewa setelah 20 tahun.

Adapun rencana tersebut bakal dilakukan guna mengakomodasi aspirasi warga DKI Jakarta yang berpenghasilan di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) namun memiliki keinginan untuk punya tempat tinggal.

“Nanti setelah jadi, saya tunjukkan rentetan aturannya. Tapi intinya pada fase ini saya sampaikan bagi yang di bawah UMP dengan konsep sewa beli. Untuk itu ada mekanismenya, yang mana nanti kami atur,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (18/10/2018).

Lebih lanjut, Anies meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendukung rencana tersebut. Ia meyakini bahwa rencana yang sedang digodok itu dapat mewujudkan salah satu impian masyarakat kecil, yakni memiliki tempat tinggalnya sendiri. Anies pun berdalih aturan itu tidak akan menguntungkan dirinya, melainkan rakyat kelas menengah bawah di DKI Jakarta.

Konsep sewa beli tersebut akan berbeda dengan konsep DP 0 persen yang diusung pemerintah provinsi. Anies menjelaskan konsep sewa beli bakal langsung dihitung sebagai aset, namun hutang juga tetap terhitung.

“Dia bisa menjualnya sebagai barang. Dijualnya kepada siapa? Kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) kita. Itu offtaker,” ucap Anies.

“Jadi misal Anda membeli, setelah 3 tahun ternyata dipindah kerja ke kota lain, maka ini bisa dijual. Saat dijual, ada nilai yang meningkat. Kenapa begitu? Karena nilainya mengalami apresiasi,” tambahnya.

Dengan demikian, Anies mengatakan bahwa secara aset warga pun tidak akan merugi. Pasalnya meski statusnya masih berhutang, namun warga yang menempati sebetulnya telah memiliki aset. Inilah yang lantas membedakan konsep sewa beli dengan sewa biasa, karena pada sewa biasa tidak ada aset yang dimiliki.

“Adanya harapan untuk memiliki [unit], membuat adanya insentif untuk merawat, memperbaiki, serta menjaga, karena ini akan menjadi milik Anda,” ujar Anies.

Meski besar kemungkinannya, namun Anies tidak ingin agar rencana ini digembar-gemborkan terlebih dahulu. Menurutnya, perlu ada pengkajian aturan terlebih dahulu sebelum pemerintah provinsi mengumumkan ihwal rencana ini. “It’s a good clickbait, tapi dalam proses policy making it’s not good,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEPEMILIKAN RUSUN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo