Menuju konten utama

Pemprov DKI Tindak 305 Pungli, Anies: Karena Keserakahan & Sistem

Anies menjelaskan bahwa penyebab terjadinya pungli karena faktor kebutuhan, keserakahan, hingga sistem.

Pemprov DKI Tindak 305 Pungli, Anies: Karena Keserakahan & Sistem
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id -

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) telah melakukan sejumlah tindakan.

Pada 2021, UPPL telah melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan pembohong di Ibu Kota.

UPPL merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Anies menjelaskan bahwa penyebab terjadinya pungli karena faktor kebutuhan, keserakahan, hingga sistem. Hal itu dikatakan Anies saat acara pencanangan dan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, pada Selasa (16/11/2021).

"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta memberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah mencukupi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Kemudian selanjutnya kata Anies, pada sistem. Saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana masyarakat memiliki Jakarta Terkini (JAKI).

"Terakhir, keserakahan ini tidak memberikan obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insya Allah akan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan pembohong mudah-mudahan bisa kita kendalikan," ucapnya.

Pada acara tersebut, dihadiri Menkopolhukam RI, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

Di depan pihak yang berkolaborasi dengan UPPL, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan pembohong.

Dia pun juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam memperkuat dan meneguhkan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.

"Terkait hal ini, Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayah, kita ini secara terbagi menjadi enam wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," tegas dia.

Pada kesempatan itu, Anies menjelaskan jika Pemprov DKI juga melakukan berbagai macam inovasi yang terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui:

- Digitalisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Mall Pelayanan Publik,

- Pelayanan Daerah dan Retribusi secara Online,

- Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara terpadu,
- Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.

Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun Kota Jakarta di mana Pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator,

- Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta,

- Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadah masyarakat dan inovatif agar dapat memulai usaha mikro, kecil hingga menengah.

Pemprov DKI memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungutan pembohong berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang mencukupi, Sumber Daya Manusia, dan anggaran, serta sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pembohong dengan semua pihak.

"Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak semua pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan pembohong di wilayah kerja masing masing-masing," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari