Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Ingin Sistem Zonasi Jadi Prioritas PPDB 2019

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan sistem zonasi dan jarak yang diberlakukan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 seharusnya bukan jadi prioritas utama.

Pemprov DKI Tak Ingin Sistem Zonasi Jadi Prioritas PPDB 2019
Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa sistem Zonasi Sekolah di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Heru Salim

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 harus tetap mengutamakan kompetisi.

Menurut Bowo, kebijakan terkait zonasi tidak semestinya dimaknai bahwa siswa yang tinggal di dekat sekolah lantas memperoleh peluang yang lebih besar ketimbang siswa yang tinggal lebih jauh.

“Kami masih belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan zonasi itu. Karena apa pun ceritanya, pendidikan ini mesti juga berkaitan dengan kompetisi. Adanya kompetisi itu kan bagian dari pembinaan dan pembentukan karakter,” kata Bowo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (17/1/2019).

Oleh karena itu, Bowo mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lantas menerima kebijakan tersebut begitu saja.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap mempertimbangkan ihwal zonasi itu namun tak melupakan kompetisi di antara siswa sehingga yang lolos seleksi masuk benar-benar terjamin kualitasnya.

“Jumlah SMA di DKI Jakarta itu ada 117 sekolah, di mana daya jangkau masyarakat terhadap jarak masih memungkinkan. Sehingga jangan sampai dengan pertimbangan zonasi jadi ada anak yang memang lahir dan tumbuh di samping tembok sekolah lalu berpikir tidak perlu belajar karena sudah pasti diterima di situ,” jelas Bowo.

Adapun Bowo menyebutkan bahwa pemberlakuan zonasi di DKI Jakarta tidak berdasarkan jarak. Akan tetapi sistem zonasi diterapkan dengan mengacu pada zona kelurahan dan zona kecamatannya.

Oleh karena itulah untuk mendaftar di SMA Negeri 3 Jakarta misalnya, mengingat lokasinya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, maka siswa yang bisa mendaftar hanya yang tinggal di Setiabudi hingga Kecamatan Tebet.

Dari lingkup tersebut, lanjutnya, para siswa yang mendaftar lantas diuji kompetensinya sehingga tidak ada kesan bahwa siswa yang tinggal paling dekat dari SMA Negeri 3 Jakarta sudah pasti diterima.

“Yang penting para siswa di wilayah tersebut berkompetisi dengan ukuran yang lebih obyektif, yakni capaian ujian nasional. Kalau berdasarkan dekat-dekatan, kan nanti maunya langsung tinggal mendekati sekolah, seperti mencari kontrakan. Itu enggak sehat,” ujar Bowo.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan PPDB 2019 akan tetap memakai sistem zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dhita Koesno