Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Hilangkan LPJ Operasional RT/RW Tapi Disederhanakan

Penyederhanaan LPJ Operasional RT/RW akan tertuang dalam revisi Keputusan Gubernur nomor 1197 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tangga dan Rukun Warga.

Pemprov DKI Tak Hilangkan LPJ Operasional RT/RW Tapi Disederhanakan
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari mengatakan bahwa Pemprov tak akan menghilangkan mekanisme Laporan Pertanggungjawaban dana operasional RT/RW melainkan melakukan penyederhanaan.

Ia menyebut, nantinya penyederhanaan itu akan tertuang dalam revisi Keputusan Gubernur nomor 1197 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tangga dan Rukun Warga.

"Jelas pasti ada revisi keputusan Gubernur tentang mekanisme tata cara dan pengelolaan dan fungsi tugas RT/RW. Karena memang terakhir itu kita memerintahkan ada beberapa formulir yang harus diisi pak RT/RW. Ini yang mau kita sederhanakan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).

Menurut Premi, tidak mungkin laporan itu dihilangkan sepenuhnya. Sebab, saat ini, dalam Keputusan Gubenur yang ada sudah diatur bahwa uang-uang operasional yang diterima adalah salah satu bagian dari mekanisme pembiayaan RT/RW.

Untuk membedakan antara yang dari APBD dengan uang yang dikeluarkan kolektif oleh masyarakat, kata dia, maka harus ada laporan pemakaian keuangannya. "Kan pembiayaan RT/TW selama ini ada dari swadaya masyarakat, pemerintahan, (Pemerintah) pusat, daerah, usaha, itu kan harus dibukukan semua termasuk harus dicatat," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa rencana penyederhanaan itu dilakukan lantaran banyak keluhan dari para ketua RT dan RW di Jakarta dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sering kali, lantaran pembelian yang dilakukan menggunakan uang operasional tidak memiliki kuitansi, para pengurus RT/RW itu melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan.

Beberapa di antaranya bahkan disampaikan langsung ke Gubernur Anies Baswedan saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah kota administrasi Jakarta Pusat di Cempaka Putih beberapa hari lalu.

"Kalau beli gorengan ada kuitansi atau enggak? Nah uang operasional yang selama ini kita berikan untuk kegiatan operasional, waktu di Cempaka Putih seperti itu keluhannya," ucapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sendiri menegaskan bahwa diubahnya mekanisme pelaporan uang operasional tidak akan menghilangkan substansi akuntabilitas yang telah ada.

Sebab, ujar dia, meskipun Pemprov wajib mengakomodasi masukan dari para pengurus RT dan RW, tapi persoalan transparansi dan pertanggungjawaban keuangan adalah persoalan yang tidak bisa ditawar.

"Ini ada dorongan untuk disederhanakan tapi masih ikuti kaidah transparansi. Jadi apakah laporan dibuat sederhana sekali, bukti pengeluaran enggak perlu dilampirkan kuitansi, itu yang jadi salah satu masukan dari teman-teman RT RW."

Ia sendiri masih menunggu hasil kajian yang dilakukan biro tata pemerintahan dalam melakukan penyederhanaan tersebut. Karena itu ia meminta pada masyarakat untuk tidak berprasangka buruk dan terlalu berspekulasi terkait dengan rencana pengubahan mekanisme laporan pertanggungjawaban di dalam Keputusan Gubernur yang akan direvisi.

"Kita tunggu saja kajiannya," tandas mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Baca juga artikel terkait DANA OPERASIONAL RTRW atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri