Menuju konten utama

Pemprov DKI Tagih Kembali Uang Pembelian Lahan Cengkareng

Sambil menunggu uang pembebasan lahan sebesar Rp668 miliar dikembalikan, Pemprov DKI akan melakukan pemindahan aset berupa tanah ke pos DKPKP.

Pemprov DKI Tagih Kembali Uang Pembelian Lahan Cengkareng
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menagih uang pembelian lahan Cengkareng Barat kepada pihak ketiga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari dimenangkannya Pemprov DKI dalam sengketa pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juni lalu.

"Kemarin kami melakukan proses hukum, upaya penagihan, BPK meminta kami maksimal," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Sambil menunggu uang pembebasan lahan sebesar Rp668 miliar itu dikembalikan, kata Sandi, Pemprov DKI akan melakukan pemindahan aset berupa tanah ke pos Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

Sebab, saat pembelian dilakukan, kata Sandiaga, lahan tersebut tercatat menjadi aset milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat. “Account-nya direklas [reklasifikasi] dari asetnya Perumahan dipindahkan ke DKPKP, bukan dipindahkan, sekarang ini masih tercatat di DKPKP, jadi tetap dicatat di DKPKP, tapi yang di Perumahan direklas," ujarnya.

Sementara itu, Sandi mengungkapkan Pemprov DKI masih membahas teknis pengembalian uang yang ditagih dari pihak ketiga atas nama Toeti Nozlar Soekarno. Perkembangan pengembalian uang pembelian lahan itu juga akan dibahas secara terbuka oleh tim Road to WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ia bentuk.

“Karena di situ nanti semua isu-isu seperti itu akan dibuka dan kita laporkan progresnya,” kata Sandiaga.

Sandiaga menambahkan “dengan proses hukum ini, kami akan menentukan apakah nanti itu bisa dijadikan piutang atau dijadikan aset tetap lainnya.”

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu juga menjamin bahwa timnya itu akan berkerja dengan maksimal dan menyelesaikan semua rekomendasi dan temuan BPK sebelum audit BPK dilakukan.

Tim Road to WTP sendiri ia bentuk dengan tujuan melakukan transparansi dan mengukur pencapaian SKPD dalam pengelolaan aset dan menindaklanjuti temuan BPK setiap minggunya. Sebab, kata Sandi, target Pemprov DKI mendapatkan opini WTP pada 2018 menjadi salah satu tugas terberatnya sebagai orang yang baru pertama kali memimpin birokrasi.

"Harus selesai sebelum ini, sebelum WTP tahun depan bulan Mei [2018]" tandasnya.

Baca juga artikel terkait LAHAN CENGKARENG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz