Menuju konten utama

Pemprov DKI Sudah Rampung Cairkan Dana PSO Dharma Jaya

Pemprov DKI menyebutkan, dana PSO yang diberikan ke Dharma Jaya sebesar Rp54 miliar.

Pemprov DKI Sudah Rampung Cairkan Dana PSO Dharma Jaya
Pedagang menata ayam potong di lapak pasar. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi menyebut pencairan dana pertama Public Service Obligation (PSO) untuk PD Dharma Jaya sudah selesai pada Kamis (15/3/2018) malam.

Pencairan tersebut dilakukan setelah berkas administratif dari Dharma Jaya yang sempat dikembalikan instansinya, lengkap. "Sudah dicairkan kemarin," tegasnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Menurut Michael, dana PSO yang diberikan ke Dharma Jaya sebesar Rp54 miliar. Total dana ini untuk pembayaran subsidi daging bulan Desember sebesar Rp13 miliar, Januari sebesar Rp 17 miliar, dan Februari sebesar Rp 14 miliar.

"Desember itu dibayarnya di Januari tahun 2018. Nah yang Rp41 miliar itu untuk uang muka pengadaan [daging] tahun 2018," tutur Michael.

Berdasarkan keterangan Dirut Dharma Jaya, Marina Ratna Dwi Kusuma, pencairan dana PSO sebenarnya telah diajukan sejak November 2017. Pencairan itu diajukan untuk menjaga ketersediaan stok daging dan membayar balik uang kas perusahaan yang terpakai untuk menalangi pembayaran daging pada periode November-Desember.

Namun hingga Kamis siang, uang yang dijanjikan sebagai pengganti Penyertaan Modal Daerah perusahaan tersebut tak kunjung dicairkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, belum cairnya dana PSO disebabkan berubahnya syarat kelengkapan berkas yang harus dipenuhi perusahaan plat merah tersebut.

Sebab, pergub baru yang menjadi landasan pencarian PSO lewat Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP) baru keluar awal Februari dan memuat beberapa syarat baru.

Ia pun sempat meminta Marina untuk bersabar dan berjanji untuk segera mendorong BPKD dan DKPKP mempercepat pencairan dana yang akan dana untuk pelayanan publik itu bisa dikucurkan ke Dharma Jaya.

"Ternyata ada masalah administrasi, bahwa permintaan itu enggak sesuai dengan pergub, atau surat yang diajukan tidak sesuai pergub yang baru," ujarnya kemarin.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI PSO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari