Menuju konten utama

Pemprov DKI Pertimbangkan Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor

Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua bisa saja diterapkan bila mobilitas warga di Jakarta terus meningkat saat pandemi COVID-19.  

Pemprov DKI Pertimbangkan Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kebijakan ini bisa dilakukan bila mobilitas warga terus meningkat di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini dan Jakarta masih menjadi salah satu episentrum penularan COVID-19.

"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (2/8/2020).

Pemprov DKI Jakarta diketahui akan memulai kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada Senin (3/8/2020) besok. Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan sosialisasi selama tiga hari atau hingga Rabu (5/8/2020).

“Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya volume lalu lintas di Jakarta ini terus menerus setiap hari. Ada kenaikan, terakhir kami dapatkan ternyata volume lalu lintas di Jakarta dan bahkan beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Sebagai contoh ia menjelaskan, Dinas Perhubungan sudah menghitung kepadatan di areal Cipete, sebelum pandemi berlangsung. Kondisi lalu lintasnya ada sekitar 74 ribu kendaraan per hari dan saat ini angkanya sudah terlampaui 75 ribu kendaraan per hari.

Demikian pun halnya di kawasan Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi, sekitar 127 ribu, tetapi saat ini kata dia kondisi ini terlampaui 145 ribu.

“Dalam Pergub 51 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada 2 emergency break yang bisa diterapkan oleh pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap. Perlu dipahami juga bahwa semenjak pemberlakuan SIKM Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 juli lalu maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia bilang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap menjadi satu upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang. Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shif kerja dari rumah, plat nomor ganjil, tanggal genap, yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

“Oleh sebab itu ganjil genap [kendaraan roda 4] ini diberlakukan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto