Menuju konten utama

Pemprov DKI Kantongi Rp370 Juta dari Denda Pelanggar PSBB Transisi

Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda PSBB yang disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 370 juta.

Pemprov DKI Kantongi Rp370 Juta dari Denda Pelanggar PSBB Transisi
Petugas Senayan City Mall di area Lobby dalam kunjungan wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020). ANTARA/Arindra Meodia

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan telah mengantongi denda mencapai angka Rp370 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI per 28 Juni 2020.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000," kata kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi diantaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.

Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat," jelasnya.

Widyastuti juga mengaku merasa kecewa dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang diselenggarakan di 32 titik untuk menghindari penumpukan masyarakat di seputar Jalan Thamrin dan Sudirman.

Pasalnya, masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tak menjaga jarak, dan masih membawa balita.

"Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar-orang minimal 1,5 - 2 meter," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB TRANSISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto