Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Larang Masjid di Zona Merah Gelar Jumatan

Wagug Riza mengatakan hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

Pemprov DKI Jakarta Larang Masjid di Zona Merah Gelar Jumatan
Warga melaksanakan shalat Jumat di salah satu Masjid di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (18/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta melarang masjid yang berada di zona merah penyebaran COVID-19 untuk menggelar Jumatan atau salat Jumat hingga 5 Juli 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021).

"[Salat Jumat] diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," imbuhnya.

Meski demikian, Riza memastikan masjid-masjid tersebut diperbolehkan mengumandangkan azan. "Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ujarnya.

Riza mengatakan hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.

"Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.

Berdasarkan data laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan 480 RW, Jakarta Pusat 285 RW dan Jakarta Barat sebanyak 484 RW.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan tren kasus aktif virus Corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif COVID-19 pada hari ini adalah anak-anak.

"Dengan rincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Dwi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi COVID-19.

"Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," imbau Dwi.

Dwi juga menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu dua kasus, Jakarta Barat 1.550 kasus, Jakarta Pusat 836 kasus, Jakarta Selatan 1.105 kasus, Jakarta Timur 2.310 kasus, dan Jakarta Utara 954 kasus, serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sekitar 748 kasus.

Sedangkan, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Kembangan 322 kasus, dan Pulo Gadung 305 kasus.

"Lonjakan bukan hanya terjadi pada angka kasus positif saja, tetapi juga pada jumlah pemakaman dengan protap COVID-19 di Jakarta. Secara berturut-turut, pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman, dan sampai dengan pukul 12 siang hari ini sudah 132 pemakaman yang menggunakan protap COVID-19. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Dwi.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO DKI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan