Menuju konten utama

Pemprov DKI Belum Berencana Tambah Jalur Khusus Sepeda pada 2018

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta tak berencana menambah jalur khusus sepeda yang saat ini baru sepanjang 26 kilometer.

Pemprov DKI Belum Berencana Tambah Jalur Khusus Sepeda pada 2018
(Ilustrasi) Pekerja menyelesaikan pembuatan jalur khusus sepeda di salah satu jalan protokol di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10/2017). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan belum ada rencana penambahan jalur khusus sepeda di ibu kota, pada 2018. Dia beralasan rencana pembangunan sarana transportasi di Jakarta pada tahun ini didominasi oleh transportasi massal.

"Kami bicaranya sekarang hampir semua pembangunan angkutan massal," kata Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Rabu (14/2/2018).

Kendati demikian, menurut Sigit, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan rencana pembuatan jalur khusus sepeda di pembangunan sistem Transit Oriented Development (TOD) dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

"Kami rumuskan bersama sehingga pola pembangunan transportasi dan ruangnya bisa terintegrasi dan itu termasuk juga pembangunan jalur sepeda di kawasan tersebut," kata dia.

Saat ini, menurut Sigit, dari total 7000 km panjang jalan di Jakarta, yang telah disediakan marka khusus bagi sepeda baru sepanjang 26 kilometer.

Beberapa jalur khusus sepeda di antaranya, ada di Jalan Diponegoro dan Taman Ayodya hingga Blok M. Rinciannya, jalur khusus sepeda Cipinang-pondok Kopi sepanjang 7 km, Pondok Kopi-marunda 14,8 km, Ayodya-walikota Jaksel 2,2 km, Imam bonjol-Pangeran Diponegoro 2 km.

Hal ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan para pesepeda Jakarta mengingat dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tiga pasal yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda, yakni Pasal 25 (g), Pasal 45 (b), dan Pasal 62.

Amanat ketiga pasal tersebut semestinya dijalankan agar pesepeda dapat berkendara dengan aman menggunakan fasilitas yang telah disediakan tanpa mengganggu ataupun terganggu oleh kendaraan bermotor lainnya.

Terlebih, ketiadaan jalur sepeda ini kembali menyebabkan korban jiwa pada Sabtu, 10 Februari 2018. Seorang pengendara sepeda, Raden Sandy Syafiek tewas tertabrak mobil Doodce Journey hitam saat berkendara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, Sigit hanya bisa mengimbau pengendara sepeda lebih berhati-hati di jalan. "Pemerintah terus optimalkan penggunaan jalan, juga untuk pesepeda. Tapi sementara itu berjalan, masyarakat harusnya bisa saling menghormati dan menghargailah dalam berkendara," kata dia.

Baca juga artikel terkait SEPEDA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom