Menuju konten utama

Pemprov DKI Batalkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot

Pemprov DKI Jakarta membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di sejumlah halte dan stasiun untuk penanganan kasus pelecehan seksual.

Pemprov DKI Batalkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan penumpang pria dan wanita di angkutan kota (angkot) untuk mencegah pelecehan seksual di transportasi umum.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Dalam pananganan kekerasan dan pelecehan di transportasi umum, Pemprov DKI membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) yang dilengkapi dengan nomor aduan 112. Petugas POS SAPA sudah terlatih dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Fasilitas POS SAPA tersedia di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT. POS SAPA rencananya akan terus ditambah termasuk menjangkau layanan angkot.

Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang memuat kurikulum layanan prima. Kurikulum tersebut mencakup penanganan/cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.

Kemudian, Dishub DKI Jakarta juga memasang CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum guna mendeteksi sekaligus mengurangi potensi pelecehan seksual.

"Bahkan, melalui Jaklingko, sistim ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak," ucapnya.

Dishub DKI akan membuat regulasi yang komprehensif seperti menambah POS SAPA di layanan angkot. Kemudian mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

Lalu, Dishub DKI akan menyempurnakan SOP terkait penanganan keadaan darurat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan dengan mengutamakan perlindungan korban.

"Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan," kata Syafrin.

Dishub DKI juga akan mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.

"Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan