Menuju konten utama

Pemprov DKI Akui Belum Bayar Ganti Rugi Korban Gusuran Petamburan

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengaku belum mengetahui dan membaca keputusan kasasi yang mengharuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi ke masyarakat korban penggusuran Petamburan.

Pemprov DKI Akui Belum Bayar Ganti Rugi Korban Gusuran Petamburan
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Antara/Susylo Asmalyah.

tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengaku pihaknya belum mengetahui dan membaca keputusan kasasi yang mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi ke masyarakat korban penggusuran Petamburan.

"Saya belum di-update nih," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/2/2019).

Saefullah mengatakan bahwa perlu untuk membaca untuk mencermati keputusan tersebut terlebih dahulu. "Kami belum baca, [kami akan] baca dulu, dicermati dulu," ujarnya.

Padahal Gubernur DKI Anies Baswedan, telah mengatakan hal yang serupa sebulan yang lalu.

"Nanti saya cek kita akan taat perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah. Ya nanti saya cek," kata Anies saat ditemui di kawasan Bantargebang, Bekasi, pada Selasa (15/1/2019).

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, menilai keputusan untuk menjalankan keputusan hukum bergantung pada political will dari Anies. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah kalah dalam pengadilan dan sudah inkrah. Dengan itu, Pemprov DKI diwajibkan untuk ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar.

“Namun hingga kini, uang untuk penggantian rugi tersebut belum juga turun,” kata Charlie saat ditemui di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).

Charlie meminta agar Pemprov DKI dapat segera membayar ganti rugi dengan menganggarkannya. "Yang sekarang kami perjuangkan adalah APBD-P," kata Charlie.

Putusan Kasasi Tahun 2005 telah menyatakan bahwa Pemprov DKI kalah atas warga yang menjadi korban penggusuran di Petamburan. Berdasarkan putusan tersebut, Pemprov DKI diwajibkan untuk ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar. Namun hingga kini, uang ganti rugi tersebut belum juga turun.

Warga menuntut ganti rugi tersebut akibat penggusuran yang dilakukan pada tahun 1997. Selama hampir lima tahun setelah penggusuran, pemerintah tidak segera memberikan rusunami atau rusunawa kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri