Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Ubah Perda Zonasi untuk Lancarkan OK-OCE

Menurut Sandi, Perda yang diturunkan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu banyak menyulitkan pengusaha

Pemprov DKI akan Ubah Perda Zonasi untuk Lancarkan OK-OCE
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta berniat merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ) pada tahun 2019. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, draft revisi Perda itu bakal segera dibahas dengan melibatkan para pengusaha mulai dari mikro, kecil, menengah hingga besar.

Sementara di DPRD, revisi Perda tersebut juga menjadi salah satu yang masuk dan diprioritaskan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018.

"Kita utamakan membuka seluruh komunikasi dimana semua elemen masyarakat, bukan hanya dunia usaha tapi juga dari usaha kecil menengah maupun juga dari masyarakat, memberikan masukan sehingga pembahasannya di tahun ini 2018 rencananya baru tahun 2019 perda ini akan ditinjau ulang," ungkap Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Pada Jumat lalu, saat menerima perwakilan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta, Sandi juga menyampaikan agar instansi tersebut memberikan masukan dalam penyusunan Raperda yang akan menggantikan Perda RDTR PZ yang sudah ada.

"Akan ada pembahasan tahun ini, mohon Kadin aktif, Kadin memberikan masukan," kata Sandi.

Revisi tersebut juga bertujuan untuk mengakomodasi para pengusaha, khususnya kecil dan menengah, yang beroperasi di luar zona yang diperuntukkan untuk usaha. Sebab, program One Kecamatan One Center Enterpreneurship (OK-OCE) yang dibawanya mengusung konsep garasi inovasi, di mana setiap rumah dimungkinkan menjadi tempat-tempat usaha.

"Kami akan revisi sehingga zonasi itu tidak memberatkan lagi usaha kecil, usaha-usaha mikro tapi justru akan memberikan kesempatan mereka menumbuh-kembangkan dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, menengah pada suatu saat kita harapkan pada suatu saat menjadi usaha besar juga," imbuhnya.

Terlebih, menurut Sandi, Perda yang diturunkan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu banyak menyulitkan pengusaha untuk mendirikan usaha lantaran terbentur zonasi dan peruntukan wilayah.

Dampaknya, banyak pelanggaran zonasi yang dilakukan oleh para pengusaha. Sandi mencontohkan, misalnya, kerap menemui perumahan yang dipenuhi sentral-sentral usaha atau pertokoan seperti rukan.

Nantinya, kata Sandi, rumah-rumah itu akan dibahas dan dizonasi ulang agar sesuai dengan peruntukannya. Namun, ia tak ingin ada white waishing atau pemutihan yang berpotensi menyebabkan penataan kota menjadi berantakan.

"Kalau pemutihan nanti, setiap lima tahun akan ada pergerakan daripada daerah dimana tadinya menjadi usaha terus tiba-tiba berubah karena sudah tidak sesuai lagi, terus berubah lagi, akhirnya memberatkan ke tata kota, keindahan estetika kota maupun juga membebani daripada pola merancang kota ke depan," terangnya.

Baca juga artikel terkait PERDA DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora