Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Segel 60 Papan Reklame Bermasalah

“Kita tahu banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.

Pemprov DKI akan Segel 60 Papan Reklame Bermasalah
Pekerja memperbaiki papan reklame sebelum diganti dengan materi iklan yang baru di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (7/11). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyegel 60 reklame yang terpasang di sejumlah titik di ibukota. Menurut rencana, pemasangan segel akan dilakukan per hari ini, Jumat (19/10/2018) serta dimulai dari reklame raksasa bergambar iklan Lion Parcel di dekat Gedung KPK, Kuningan.

Tak hanya menindak reklame yang terletak di Jalan Rasuna Said, pemerintah provinsi juga akan menyegel papan reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Letjen S Parman.

“Kita tahu banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018).

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan moratorium terkait papan reklame. Waktu yang ditentukan untuk moratorium tersebut ialah 6-12 bulan. Untuk itu, ia mengatakan bahwa tidak semestinya ada papan reklame enam ruas jalan utama itu.

“Jadi kalau Anda melihat di jalan-jalan itu ada reklame, itu tidak seharusnya ada. Itu pelanggaran,” ucap Anies.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja untuk menindak 60 papan reklame bermasalah hingga akhir Oktober 2018 mendatang. Anies menyebutkan bahwa sebagian penertibannya akan dilakukan pada malam hari.

“Padahal sudah ada Peraturan Gubernur [Pergub], mereka juga sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali. Tapi tetap jalan terus,” ungkap Anies.

Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang bekerjasama dalam hal peningkatan pendapatan daerah. Laode menyebutkan ada pendapatan daerah sekitar Rp964 miliar yang diperoleh dari pemasangan reklame selama ini.

“Saya kurang tahu persis kalau enggak punya izin kayak begini dia bayar berapa. Tapi kami yakin kalau ini ditertibkan, maka potensinya jauh lebih besar dan pendapatan yang didatangkan ke DKI Jakarta lebih banyak,” ujar Laode.

Baca juga artikel terkait PAJAK PAPAN REKLAME atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri