Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Masukkan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19

Wagub DKI Jakarta Riza Patria menganggap sanksi yang selama ini diberikan selama pandemi COVID-19 belum efektif membuat jera masyarakat.

Pemprov DKI akan Masukkan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19
Pelanggar menjalani hukuman indisipliner saat terjaring razia penegakan PPKM Darurat di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021).ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Salah satu poin revisi yakni akan dimasukkannya sanksi pidana bagi yang melanggar peraturan tersebut.

"Kami sedang merevisi Perda, diantaranya kami akan memasukan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar. Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Riza menjelaskan, alasan Pemprov DKI merevisi perda tersebut lantaran sanksi yang selama ini diberikan kepada masyarakat belum efektif. Menurutnya perlu ditambahkan sanksi pidana untuk membuat efek jera.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanski yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda," ucapnya.

Revisi Perda tersebut kini masih terus dibahas Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," tuturnya.

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana, namun masih sebatas denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 akan dipidana paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus Covid-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta.

Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan belum ada draf yang dibahas oleh komisi yang membidangi pemerintahan tersebut. Menurutnya draf rancangan revisi Perda Pengendalian COVID-19 masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Belum ada pembahasan. Di Bapemperda DPRD DKI," kata Wibi, Jumat (16/7/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait RAPERDA PENANGANAN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto