Menuju konten utama

Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta

Kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI Jakarta berakhir Oktober 2021.

Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta
Sejumlah alat berat beroperasi di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berakhir Oktober 2021.

"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (20/9/2021).

Effendi mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah setiap lima tahun sekali.

"Kami ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," kata dia.

Effendi mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DKI," ucapnya.

Effendi mengatakan lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare. Perluasan area TPST, kata dia, mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi tersebut.

"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," kata dia.

Baca juga artikel terkait BANTARGEBANG

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan