Menuju konten utama

Pemkab Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke yang Dianggap Maksiat

Pemkab belum memberikan solusi pada puluhan orang yang terpaksa diputus hubungan kerja (PHK) akibat penutupan.

Pemkab Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke yang Dianggap Maksiat
Ilustrasi. Pengunjuk rasa dari Gerakan Pemuda Ansor membawa spanduk "Tutup Karoke Sekarang Juga" saat berunjuk rasa di alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menutup semua tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah itu pada Selasa (1/1/2019). Penutupan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja'e memimpin secara langsung penutupan itu, bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan.

"Saya dan Pak Wabup Raja'e memimpin langsung penutupan tempat hiburan karaoke ini, karena kami berdua dipilih oleh rakyat," kata Bupati Baddrut Tamam.

Tempat hiburan karaoke yang ditutup pertama kali adalah Karaoke Hotel Putri yang terletak di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Rombongan kemudian bergerak menuju tempat karaoke lainnya yang ada di Kota Pamekasan.

Selain bersama Forpimda, Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) KH Abdul Aziz yang merupakan kelompok ormas Islam yang menyuarakan penutupan ini ikut bersama rombongan Bupati Pamekasan dan Forpimda Pamekasan.

Ia ingin Pamekasan bebas dari hiburan yang berpotensi mengandung maksiat yang bertentangan dengan agama Islam. Alasannya, karena Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

Sehingga, segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tidak boleh ada di Kabupaten Pamekasan.

Namun, meski menutup tempat hiburan karaoke, LPI dan Pemkab Pamekasan serta ormas Islam lainnya yang menyuarakan penutupan ini belum memberikan solusi pada puluhan orang yang terpaksa diputus hubungan kerja (PHK) akibat penutupan itu.

Bupati Baddrut Tamam menyatakan, ada lima tempat hiburan karaoke yang ditutup Pemkab Pamekasan.

"Penutupan ini sampai selesai pembahasan Perda tentang Wisata dan Hiburan di Pamekasan," ujar Baddrut.

Setelah perda selesai, sambung dia, maka permulaan pembukaan dan ketentuan mengenai hiburan yang diperbolehkan atau tidak, setelah perda baru tersebut selesai dibahas.

Tugas pemerintah berikutnya, sambung dia, mendata dan merumuskan langkah untuk mencarikan alternatif kegiatan yang maslahah untuk semua orang yang bekerja di tempat karaoke yang kini telah ditutup itu.

Penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) diputuskan secara politis oleh Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto sekitar 17 tahun lalu.

Kala itu Dwi, menetapkan program Gerbang Salam, karena hendak mendapatkan dukungan dari legislator PPP yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pamekasan.

Dalam perkembangannya, program Gerbang Salam ini membatasi gerak langkah kalangan pegiat seni, sehingga segala hal yang berkaitan dengan kesenian dilarang pentas di Pamekasan, termasuk seni musik dangdut, karena dianggap mengandung maksiat.

Jenis dangdut aliran dari Raja Dangdut Rhoma Irama juga dilarang pentas di Pamekasan sehingga beberapa tahun lalu, pentas Ridho Roma juga dicegal oleh ormas Islam di Pamekasan.

"Kami tidak ingin kemaksiatan meraja rela di bumi Gerbang Salam Pamekasan," kata Ketua LPI Pamekasan KH Abd Aziz.

Baca juga artikel terkait TEMPAT HIBURAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra