Menuju konten utama

Pemkab: Konsinyasi Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Dipercepat

Pemkab akan mengupayakan percepatan pembebasan lahan untuk bandara yang selama ini masih terkendala persoalan syarat konsinyasi.

Pemkab: Konsinyasi Warga Terdampak Bandara Kulon Progo Dipercepat
Pengendara melintas di samping spanduk penolakan pembangunan bandara, di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (12/6). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan percepatan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa (23/1/2018), mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Wates, perihal pembayaran langsung pembebasan lahan.

"Dari hasil pertemuan tersebut, Ketua PN Wates menyatakan pembayaran langsung ini bisa dilakukan, apabila dalam tahapan konsinyasi, pihak pembeli dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan warga pemilik lahan sepakat untuk mencabut konsinyasi. Asalkan, perkara belum disidangkan," katanya.

Untuk itu, lanjut Hasto, Pemkab akan mengupayakan percepatan pembebasan lahan untuk bandara. Selama ini, persoalan pembebasan lahan bandara yang belum selesai, yakni kelengkapan syarat konsinyasi, khususnya bagi warga yang memiliki sengketa waris dan tidak kunjung selesai.

Ia mencontohkan satu keluarga ada lima anggota, ada empat anggota yang setuju dan satu lainnya menolak. Di saat yang sama, sertifikat dibawa satu anggota keluarga yang menolak. Usai perkara konsinyasi diputus sidang, maka lahan yang dikonsinyasi otomatis menjadi hak milik PT AP I.

Hanya saja, apabila tanah tersebut masih terdapat sengketa waris dan belum dicairkan, masalah ini akan menghambat proses pembersihan lahan. Menurut dia, PN Wates sudah mendukung percepatan konsinyasi dengan telah memudahkan berlangsungnya tahapan sidang.

"Pemkab berharap kasus-kasus serupa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika akhirnya buntu, kasus itu bisa dicari solusinya lewat jalur hukum," katanya.

Ketua PN Wates, Marliyus menerangkan berdasarkan data konsinyasi pada 2017, ada 250 perkara masuk ke PN. Di antara perkara-perkara ini, ada 236 perkara putus, dan kini sisa 14 perkara.

"Sejumlah langkah percepatan yang sudah dilakukan antara lain menelaah berkas sebelum persidangan berjalan. Jadi nantinya persidangan berjalan lancar, sekali sidang putus," katanya.

Di lain pihak, hasil investigasi Ombudsman RI Yogyakarta menyimpulkan bahwa upaya pengosongan lahan Bandara Kulon Progo mengarah pada dugaan maladministrasi. Pihak AP I juga mengaku sudah menerima hasil investigasi Ombudsman ini dan menghargai saran yang ada dalam laporan tersebut.

PT Angkasa Pura I (Persero) akan segera mempelajari terlebih dahulu saran yang telah diberikan untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait PENOLAK BANDARA KULON PROGO

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri