Menuju konten utama

Pemkab Hulu Sungai Tengah Bersyukur Izin Tambang Meratus Dibatalkan

Yang bersyukur dari dikabulkannya kasasi konsesi tambang di Gunung Meratus tak hanya aktivis, tapi juga pemerintah daerah setempat.

Pemkab Hulu Sungai Tengah Bersyukur Izin Tambang Meratus Dibatalkan
Pemuda Dayak Meratus melaksanakan tari Bebangsai sebagai ekspresi menjaga alam di Kampung Kiyo, Hinas Kiri, Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersyukur izin pertambangan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus dibatalkan. Pembatalan dilakukan Mahkamah Agung setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memohon kasasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Hulu Sungai Tengah Ahmad Yani mengatakan pencabutan izin tersebut membuat daerah "sumber air dan sumber pangan" ini dapat terjaga lebih lama. Tambang dikhawatirkan merusak itu.

Di Kantor Walhi Pusat, Jakarta, Kamis (16/1/2020), Yani mengatakan Pemkab HST memang telah lama menolak keberadaan tambang di wilayahnya. Hal itu telah diturunkan dalam rencana tata ruang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Alasannya mereka telah melihat dampak merusak tambang di daerah-daerah lain, terutama terkait krisis air bersih.

Yani mengaku tak ingin wilayahnya mengalami nasib serupa.

Menurutnya masyarakat setempat juga menolak keberadaan tambang. Mereka sudah hidup cukup dengan bertani dan ekowisata. Dua sektor yang sama-sama membutuhkan air.

"Ketika ini terganggu, irigasi kami 6.600 hektare [lahan pertanian] di sebelah MCM akan habis," katanya.

Ada dua perusahaan yang telah mengajukan analisis dampak lingkungan yakni PT MCM dan PT Antam Gunung Meratus, kata Yani, tapi pemkab menolak semua permohonan itu. Pemkab terkejut lantaran tiba-tiba Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi produksi untuk PT MCM.

"Yang ini amdalnya ditolak [juga], tapi muncul gitu," kata Yani.

Kementerian ESDM mengeluarkan SK 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi untuk PT MCM pada 4 Desember 2017. Surat inilah yang digugat warga dan LSM.

Pada 28 Februari, Walhi mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Kementerian ESDM sebagai tergugat dan PT MCM sebagai tergugat intervensi. Dalam putusan pada 22 Oktober 2018, majelis menyatakan gugatan itu Niet Onvankelijke Velkraad (NO) atau tidak ditindaklanjuti karena objek sengketa dinilai ada di lingkup perdata.

Walhi kemudian mengajukan banding ke PTTUN DKI Jakarta pada 14 November 2018, tapi pengadilan memberi putusan serupa.

Walhi lantas mengajukan kasasi ke MA pada 19 April 2019 dan pada 15 Oktober 2019 gugatan itu dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Pemkab HST bersurat dengan Kementerian ESDM meminta daerahnya dikeluarkan dari seluruh izin tambang yang telah diterbitkan. Kementerian telah merespons hal itu dengan meminta kajian ilmiah.

Yani mengatakan pemkab menindaklanjuti permintaan itu dengan membuat kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dan kini siap diserahkan.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino