Menuju konten utama

Pemilu Amerika Jadi Alasan Pemerintah Ogah Tunda Pilkada 2020

Pemerintah Indonesia menjadikan Amerika Serikat sebagai contoh tetap melaksanakan Pemilu meski sebaran kasus COVID-19 tergolong tinggi.

Pemilu Amerika Jadi Alasan Pemerintah Ogah Tunda Pilkada 2020
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tetap pada keputusannya untuk tak menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Meski memang Presiden Joko Widodo, klaim Mahfud telah mendengarkan masukan, pertimbangan, dan kritikan dari berbagai pihak pelaksanaan Pilkada 2020, seperti dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun tetap saja Presiden Jokowi bersikukuh untuk tak menunda Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Setelah mendengar pertimbangan dari kementerian dan lembaga bidang polhukam pada Senin kemarin, Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan," kata Mahfud saat konferensi pers usai pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan para perwakilan partai politik, Selasa (21/9/2020).

Mahfud menjelaskan beberapa alasan mengapa Pemerintah mengambil langkah untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020. Pertama, adalah pemerintah ingin menjamin hak konstitusi rakyat untuk memilih maupun dipilih sesuai dengan agenda yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Alasan selanjutnya adalah pemerintah merasa semua pihak tak bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi COVID-19 sehingga Pilkada tetap harus dijalankan pada 9 Desember 2020.

Ia bahkan mengambil contoh Amerika Serikat dengan kasus COVID-19 yang termasuk tinggi, namun tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu. Begitu pula dengan negara-negara lain yang tetap melaksanakan pesta demokrasi meski di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Di negara yang serangan COVID-19 lebih besar seperti Amerika, juga pemilu tidak ditunda, di berbagai negara pemilu tidak ditunda," kata Mahfud.

Alasan ketiga, kata Mahfud, pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) sampai kurang lebih 200 daerah dalam waktu bersamaan. Kata dia, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis sehingga khawatir mengganggu roda pemerintahan, apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Sedangkan sekarang dalam COVID-19, kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi itu perlu pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang strategis. Maka akan kurang untungkan proses pemerintahan jika 270 daerah ditetapkan Plt sampai waktu enggak jelas," katanya.

Terkait banyaknya desakan yang ingin Pilkada 2020 ditunda, Mahfud menilai sejatinya pemerintah telah menjalankan keinginan tersebut sejak awal pandemi COVID-19.

Mahfud mengklaim pemerintah sudah mengakomodir desakan-desakan itu dengan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dari sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

"Maka penundaan sudah pernah, untuk jawab suara masyarakat yang ingin ditunda," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto