Menuju konten utama

Pemilik Sevel Baru Mampu Bayar 20 Persen Pesangon Mantan Pekerjanya

PT Modern International Tbk berjanji menyediakan duit Rp3,9 Millar untuk membayar 20 persen dari total pesangon yang semestinya diterima oleh 850 mantan pekerja Sevel.

Pemilik Sevel Baru Mampu Bayar 20 Persen Pesangon Mantan Pekerjanya
Para mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia (7-Eeleven) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Modern International Tbk(MDRN) menuntut pesangon mereka dibayarkan, pada Rabu (21/02/2018). tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - PT Modern International Tbk selaku induk perusahaan PT Modern Sevel Indonesia mengklaim baru mampu membayar 20 persen dari besaran pesangon 850 karyawan Sevel yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengakuan pihak perusahaan itu muncul dalam dialog mereka dengan perwakilan para mantan pekerjanya, pada Rabu (21/2/2018). Dialog itu berlangsung di kantor baru PT Modern International Tbk (MDRN), Jalan Sultan Iskandar muda nomor 29, Jakarta Selatan.

Sebelum dialog itu berlangsung, puluhan mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) berdemonstrasi di depan kantor PT Modern International Tbk (MDRN), pada Rabu pagi. Mereka menuntut pembayaran pesangon usai dipecat sejak gerai minimarket 7-Eleven tutup per 30 Juni 2017.

Ketua Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) Sumarsono, yang hadir dalam dialog itu, mengatakan pihak perusahaan mengaku memiliki dana Rp3,9 Millar. Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan 20 persen besaran pesangon ratusan bekas pekerja Sevel. Pihak pekerja menyetujui tawaran itu asal pembayaran benar-benar terealisasi tepat waktu.

"Jadi dana itu untuk 20 persen pesangon kita, rencananya akan diberikan 10 hari kerja paling telat tanggal 7 Maret 2018," kata Sumarsono.

Dia mengancam organisasinya akan akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan jika pihak perusahaan tidak membayar pesangon secara tepat waktu sesuai janjinya.

Sementara 80 persen pesangon sisanya, menurut Sumarsono, perusahaan berjanji akan berusaha membayar secepatnya tanpa memberikan jadwal waktu yang pasti.

"Mereka (perusahaan) cuman bilang akan bayar sisanya secepatnya," ujar Sumarsono.

Sayangnya, dia mengimbuhkan, pesangon itu hanya diberikan kepada ratusan bekas pekerja yang terdaftar sebagai pegawai PT Modern Sevel Indonesia (MSI) saja. Untuk nasib pembayaran pesangon kepada para mantan pekerja, yang semula terdaftar sebagai karyawan PT Sarana Logistik Utama (SLU) dan PT Modern International Tbk (MI), belum jelas.

Menurut Sumarsono, pihak perusahaan masih akan membahasnya lagi. Dia memastikan serikatnya akan terus mendesak agar bekas pegawai PT SLU dan PT MI itu juga bisa mendapatkan pesangon.

"Untuk (mantan pekerja) MI dan LSU ada pembicaraan lanjutan dengan manajemen dan konsultan ini juga akan disegerakan," kata Sumarsono.

Sayangnya, usai dialog tersebut, tidak ada pihak PT Modern International Tbk yang memberikan keterangan mengenai kesepakatan mereka dengan para mantan pekerjanya tersebut.

Baca juga artikel terkait SEVEL atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom