Menuju konten utama

Pemilik Abu Tours Dilaporkan ke Bareskrim di Kasus TPPU & Penipuan

Seorang pelapor mewakili 307 calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Abu Tours ke Bareskrim, Polri. Laporan itu terkait dengan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Pemilik Abu Tours Dilaporkan ke Bareskrim di Kasus TPPU & Penipuan
Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tours di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id - Seorang pelapor bernama Ristiawan mengadukan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours Hamzah Mamba ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (12/4/2018).

"Ini mewakili 307 calon jemaah yang tidak diberangkatkan," kata Ristiawan, pada hari ini, seperti dikutip Antara.

Laporan teregister dengan nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim tertanggal 12 April 2018 itu mengadukan pemilik Abu Tours atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, laporan itu mengadukan pemilik Abu Tours dalam kasus pencucian uang.

Kedua dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Sulawesi Selatan sebenarnya sudah menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka, pada 23 Maret 2018. Dia menjadi tersangka usai polisi memastikan Abu Tours tidak mampu memberangkatkan 86.720 calon jemaah umrah yang sudah membayar. Polda Sulawesi Selatan juga menjadikan Hamzah sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sekaligus pencucian uang atau TPPU.

Setelah penetapan Hamzah Mamba sebagai tersangka, Kementerian Agama juga mengumumkan mencabut izin Abu Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Ristiawan, 307 calon jemaah itu mendaftar program layanan perjalanan umrah dan haji plus di Abu Tours, pada akhir 2016 sampai 2017. Mereka mendaftar di kantor-kantor cabang Abu Tours, seperti di Warung Buncit, Cinere Raya, Jalan Raya Bogor, Tebet dan Bintaro Jaya.

Para pendaftar yang berasal dari kawasan Jabodetabek itu, menurut dia, kebanyakan membayar untuk layanan umrah. "Hanya dua sampai tiga orang yang ambil paket haji plus," kata Ristiawan.

Dia mencatat total kerugian 307 orang yang gagal berangkat haji dan umrah itu mencapai Rp5,3 miliar. Menurut dia, paket umrah yang ditawarkan Abu Tours biayanya berkisar antara Rp19 juta sampai Rp25 juta per orang, dan harga paket perjalanan haji plus mulai Rp100 juta.

"Ada yang dijanjikan berangkat awal 2018, ada juga yang dijanjikan pada Maret (2018) tapi sampai sekarang tidak ada realisasi," kata dia.

Polda Sulteng Hari Ini Sita 2 Rumah Pemilik Abu Tours

Sementara itu, pada hari ini, Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik Hamzah Mamba. Polisi menyita 2 unit rumah mewah pemilik Abu Tours di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan aset pertama merupakan satu unit bangunan dan tanah dengan luas 84 meter persegi yang terletak di Perumahan The Lagosi Nomor D12.

Sedangkan aset kedua berupa satu unit bangunan dan tanah dengan luas 98 meter persegi di Perumahan The Lagosi Nomor A9, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga sudah menyita rumah dan mobil mewah milik Hamzah Mamba di kawasan Depok, Jawa Barat. Dicky menduga aset milik Hamzah tersebar di 15 provinsi karena cabang Abu Tours menyebar di 15 darah itu.

Baca juga artikel terkait ABU TOURS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom