Menuju konten utama

Pemilihan Ketua MK Hari Ini, Arief Hidayat Tak Masuk Kandidat

Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) untuk memilih Ketua MK periode 2018-2021 dimulai Senin (1/4/2018) pagi.

Pemilihan Ketua MK Hari Ini, Arief Hidayat Tak Masuk Kandidat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Kompleks Istana Presiden, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar mengingat Arief Hidayat telah dua kali menjabat sebagai ketua dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.

"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Nama Arief Hidayat tak disertakan dalam bursa pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2021 berdasarkan Rapat Pleno Hakim Konstitusi.

"RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi ketua MK," kata Fajar.

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK, jelas Fajar.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.

"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.

Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4/2018) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

"Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Fajar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bila RPH tidak memilih dirinya kembali, ia sudah menyatakan kesiapannya.

Arief mengungkapkan dirinya telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015-2017) selama dua setengah tahun telah selesai dan periode kedua baru berjalan delapan bulan.

"Jika RPH tidak memilih lagi, saya siap. Saya tidak jadi apa pun siap, daripada di-bully terus," kata Arief usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri